Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tetap Tolak Sistem Kontrak Kerja

Kompas.com - 30/04/2013, 19:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh di Indonesia hingga kini tetap menolak sistem kerja kontrak (outsourcing), karena masih menjadi ancaman bagi peningkatan kesejahteraan mereka. Hal itu masih menjadi salah satu isu sentral dalam peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2013.

Demikian penegasan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, saat dihubungi terkait dengan peringatan Hari Buruh 1 Mei 2013 di Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Menurut dia, salah satu praktik outsourcing paling fenomenal yang disuarakan oleh buruh tahun ini adalah apa yang terjadi di industri rokok sebagai industri padat karya.

Timboel mencontohkan, HM Sampoerna (Philip Morris Indonesia) sebagai salah satu raksasa industri rokok yang menguasai 35 persen pangsa pasar di Indonesia dan dengan pertumbuhan paling agresif. Perusahaan itu ternyata menerapkan strategi peningkatan kapasitas produksi dengan metode berbiaya murah yaitu dengan menyerahkan produksi pelintingan (core bisnis) sigaret kretek tangan (SKT) kepada pihak ketiga (third party operation).

Sistem produksi ini, kata Timboel, disebut Mitra Produksi Sigaret (MPS) dan hingga saat ini Sampoerna memiliki 40 MPS yang tersebar di seluruh pulau Jawa, dengan jumlah buruh sekitar 65.000 orang, sementara karyawan tetapnya hanya berjumlah 28.300 orang.

"Penerapan MPS oleh HM Sampoerna ini merupakan praktik outsourcing buruh dengan mensubkontrakan kegiatan produksi utama/inti (core bisnis) yaitu pelintingan rokok," kata Timboel.

Melalui MPS ini, jelas Timboel, kapasitas produksi dapat ditingkatkan secara signifikan, tanpa investasi baru untuk perluasan lahan dan membangun pabrik, gudang, perlengkapan kantor dan termasuk masalah perburuhan (upah, tunjangan dan hak ketenagakerjaan lainnya) karena menjadi urusan MPS.

Sementara tanggung jawab Sampoerna adalah menyuplai bahan baku (raw material), mesin giling, pengepakan, tenaga ahli dan membayar cukai. "Singkatnya MPS melinting rokok yang seluruh bahan bakunya dipasok Sampoerna, kemudian MPS akan menerima biaya linting dan management fee yang ditetapkan berdasarkan negosiasi, untuk membayar upah buruh," katanya.

Oleh karena itu, tegasnya, kasus dugaan pelanggaran Pasal 66 UU 13/2003 dan Permenakertrans 19/2012 oleh Sampoerna dengan MPS-nya ini, telah diadukan ke Kemenakertrans oleh beberapa Serikat Pekerja, di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), pada Januari lalu.

"Kemenakertrans berjanji akan menindaklanjuti laporan ini, termasuk telah dilakukan beberapa kali audiensi dan pemanggilan sebagai pelapor, namun hingga sekarang belum ada tindakan tegas," katanya.

Timboel juga menyebutkan, melalui momentum May Day kali ini, sejumlah kaum buruh kembali menyuarakan agar pemerintah segera memanggil manajemen Sampoerna (Philip Morris Indoensia), untuk mengklarifikasi terkait praktik tersebut.

"Hal yang paling penting adalah bagaimana nasib 65.000 pekerja yang tersebar di MPS-MPS itu dapat menjadi karyawan tetap Sampoerna, dengan jaminan kesejahteraan sesuai dengan standar yang diterapkan dan berlaku pada perusahaan itu," katanya.

Ia juga menilai tuntutan ini tentunya tidak berlebihan, mengingat keuntungan Sampoerna yang dihasilkan dari kepulan asap rokok mencapai Rp 10 triliun dengan pendapatan bersih 2012 mencapai Rp 38,5 triliun.

"Potret ini menjadi ironi, apabila di balik agresivitas pertumbuhan tersebut, ternyata Sampoerna menjalankan praktik outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan perundangan. Mitos bahwa bekerja di perusahaan asing akan ada jaminan kesejahteraan bagi buruh, menjadi terkubur," katanya.

Sebelumnya, anggota DPR Komisi IX dari Fraksi PKS Ansory Siregar, mengatakan, isu ketenagakerjaan yakni outsourcing adalah sesuatu yang sedang dibahas di gedung parlemen, karena hal itu membuat para buruh dalam keadaan galau.

"Mereka selalu dihadapkan dengan PHK (pemutusan hubungan kerja) yang sewaktu-waktu dapat mengancamnya dan juga upah yang rendah," kata Ansory.

Sebenarnya menurut Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, para buruh harus diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja maksimal dua tahun. "Di sini terjadi permainan antara pengusaha dengan pekerja, akhirnya dia tidak jadi diangkat," katanya.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berjanji akan mengeluarkan peraturan tentang outsourcing pada Juli tahun ini. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengakui outsourcing sangat menyengsarakan para pekerja.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com