JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Irjen Polisi Djoko Susilo meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum KPK batal demi hukum. Dalam nota keberatan atau eksepsinya, tim pengacara Djoko menilai surat dakwaan disusun jaksa dengan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
"Nota keberatan ini telah menguraikan surat dakwaan PU (penuntut umum) memuat uraian tindak pidana yang kabur sehingga merupakan surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima dan batal demi hukum," kata salah satu pengacara Djoko, Hotma Sitompoel menbacakan nota keberatan.
Eksepsi ini merupakan tanggapan atas dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Tim jaksa KPK mendakwa Djoko melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi di Korlantas Polri sekaligus tindak pidana pencucian uang. Djoko didakwa secara berlapis.
Dakwaan pertama, memuat pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-KUHP. Untuk dakwaan kedua dan ketiga, jaksa KPK menggunakan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbeda. Dakwan kedua, memuat Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiga, Pasal 3 Ayat 1 Huruf c, UU No 15/2002 tentang TPPU.
KPK Dinilai Tidak Berwenang Usut TPPU
Dalam nota keberatannya, tim pengacara Djoko menganggap KPK tidak berwenang menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang atas aset Djoko pada 2003-2010 sebagaimana dakwaan ketiga. Menurut salah satu pengacara Djoko, Tumbur Simanjuntak, dalam Penjelasan Pasal 74 UU No. 8 Tahun 2010, penyidik dapat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup saat melakukan penyidikan tindak pidana asal.
"Tentu menjadi pertanyaan, apakah Penyidik KPK berwenang melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang tahun 2003 s/d Oktober 2010, sedangkan penyidik tidak pernah melakukan penyidikan tindak pidana asalnya?" kata Tumbur.
Penyidik KPK, menurut Tumbur, hanya melakukan penyidikan atas pengadaan proyek simulator SIM tahun anggaran 2011. Dia juga mengungkapkan, keberatan tim pengacara Djoko terhadap dakwaan kedua dan pertama jaksa.
"Penuntut Umum dalam dakwaan kedua tindak pidana pencucian uang tempus delicti tahun 2010 s/d 2012 tidak mencantumkan tindak pidana korupsi mana merupakan tindak pidana asal, apakah tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam dakwaan kesatu atau tindak pidana korupsi lain. Sehingga dakwan kedua harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.