Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: KPK Tak Berwenang Sidik TPPU Djoko

Kompas.com - 30/04/2013, 18:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Irjen Polisi Djoko Susilo meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum KPK batal demi hukum. Dalam nota keberatan atau eksepsinya, tim pengacara Djoko menilai surat dakwaan disusun jaksa dengan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

"Nota keberatan ini telah menguraikan surat dakwaan PU (penuntut umum) memuat uraian tindak pidana yang kabur sehingga merupakan surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima dan batal demi hukum," kata salah satu pengacara Djoko, Hotma Sitompoel menbacakan nota keberatan.

Eksepsi ini merupakan tanggapan atas dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Tim jaksa KPK mendakwa Djoko melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi di Korlantas Polri sekaligus tindak pidana pencucian uang. Djoko didakwa secara berlapis.

Dakwaan pertama, memuat pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-KUHP. Untuk dakwaan kedua dan ketiga, jaksa KPK menggunakan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbeda. Dakwan kedua, memuat Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiga, Pasal 3 Ayat 1 Huruf c, UU No 15/2002 tentang TPPU.

KPK Dinilai Tidak Berwenang Usut TPPU

Dalam nota keberatannya, tim pengacara Djoko menganggap KPK tidak berwenang menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang atas aset Djoko pada 2003-2010 sebagaimana dakwaan ketiga. Menurut salah satu pengacara Djoko, Tumbur Simanjuntak, dalam Penjelasan Pasal 74 UU No. 8 Tahun 2010, penyidik dapat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup saat melakukan penyidikan tindak pidana asal.

"Tentu menjadi pertanyaan, apakah Penyidik KPK berwenang melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang tahun 2003 s/d Oktober 2010, sedangkan penyidik tidak pernah melakukan penyidikan tindak pidana asalnya?" kata Tumbur.

Penyidik KPK, menurut Tumbur, hanya melakukan penyidikan atas pengadaan proyek simulator SIM tahun anggaran 2011. Dia juga mengungkapkan, keberatan tim pengacara Djoko terhadap dakwaan kedua dan pertama jaksa.

"Penuntut Umum dalam dakwaan kedua tindak pidana pencucian uang tempus delicti tahun 2010 s/d 2012 tidak mencantumkan tindak pidana korupsi mana merupakan tindak pidana asal, apakah tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam dakwaan kesatu atau tindak pidana korupsi lain. Sehingga dakwan kedua harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

    "Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

    Nasional
    PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

    PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

    Nasional
    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Nasional
    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Nasional
    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Nasional
    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Nasional
    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasional
    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    Nasional
    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    Nasional
    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com