Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Prestasi Djoko Susilo Dibacakan di Pengadilan

Kompas.com - 30/04/2013, 15:58 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), mencantumkan sederet prestasinya dalam nota keberatan (eksepsi). Nota keberatan tersebut dibacakan tim pengacara Djoko dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/4/2013).

“Tidaklah berlebihan kami sampaikan disini bahwa terdakwa yang duduk di hadapan kita sekarang ini merupakan perwira kepolisian yang banyak memberi sumbangsih dan kontribusi bagi institusi Kepolisian dan masyarakat,” kata salah satu pengacar Djoko, Hotma Sitompoel membacakan eksepsi.

Hotma pun menjabarkan penghargaan-penghargaan yang pernah diterima kliennya itu. Beberapa prestasi yang berhasil dicetak Djoko antara lain, mencentuskan dan merintis Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, mencetus pelayanan SIM keliling, pelayanan SIM Komunitas, pelayanan gerai SIM, pelayanan Samsat keliling, pelayanan gerai STNK, STNK door to door, membangun SSB online, SAR Polantas, Roller Blade Team, Traffic Police Award, dan pencetus National Traffic Management Centre (NTMC) sebagai sistem informasi komunikasi terpadu pengendalian lalu lintas secara terpadu.

Atas prestasinya tersebut, lanjut Hotma, terdakwa Djoko mendapatkan beberapa penghargaan dari Presiden RI, antara lain, penghargaan Inovasi Citra Pelayanan Prima I, Inovasi Citra Pelayanan II tahun 2008, serta penghargaan Bintang Bhayagkara Pratama.

“Bukanlah maksud kami menonjolkan prestasi-prestasi terdakwa namun kiranya persidangan yang mulai disini beserta pemerhati persidangan ini dapat melihat dan tidak menghilangkan jasa-jasa dari terdakwa terhadap institusi kepolisian maupun masyarakat luas,” ungkap Hotman.

Tim jaksa KPK sebelumnya mendakwa Djoko melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sekaligus tindak pidana pencucian uang. Selaku Kepala Korlantas, Djoko didakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Saat itu, Djoko menjadi Kuasa Pengguna Anggaran Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Dua (R2) dan Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Empat (R4).

Proyek simulator berkendara tersebut bersumber pada APBN tahun anggaran 2011 dan telah memperkaya Djoko hingga Rp 32 miliar dengan total kerugian negara Rp 144,9 miliar. Terdakwa dianggap telah menggunakan kewenangannya untuk memperlancar proyek pengadaan itu. Salah satu perintah terdakwa adalah agar menjadikan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto dimenangkan dalam lelang.

Djoko juga dihadang UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada dakwaan TPPU, KPK mendakwakan UU berbeda. Pertama, Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua, Pasal 3 Ayat 1 Huruf c, UU No 15/2002 tentang TPPU.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

    Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

    Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

    Nasional
    Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

    Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

    Nasional
    Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

    Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

    Nasional
    KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

    KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

    Nasional
    Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

    Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

    Nasional
    Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

    Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

    Nasional
    Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

    Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

    Nasional
    Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

    Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

    Nasional
    Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

    Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

    Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

    Nasional
    Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Nasional
    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Nasional
    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com