JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), mencantumkan sederet prestasinya dalam nota keberatan (eksepsi). Nota keberatan tersebut dibacakan tim pengacara Djoko dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/4/2013).
“Tidaklah berlebihan kami sampaikan disini bahwa terdakwa yang duduk di hadapan kita sekarang ini merupakan perwira kepolisian yang banyak memberi sumbangsih dan kontribusi bagi institusi Kepolisian dan masyarakat,” kata salah satu pengacar Djoko, Hotma Sitompoel membacakan eksepsi.
Hotma pun menjabarkan penghargaan-penghargaan yang pernah diterima kliennya itu. Beberapa prestasi yang berhasil dicetak Djoko antara lain, mencentuskan dan merintis Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, mencetus pelayanan SIM keliling, pelayanan SIM Komunitas, pelayanan gerai SIM, pelayanan Samsat keliling, pelayanan gerai STNK, STNK door to door, membangun SSB online, SAR Polantas, Roller Blade Team, Traffic Police Award, dan pencetus National Traffic Management Centre (NTMC) sebagai sistem informasi komunikasi terpadu pengendalian lalu lintas secara terpadu.
Atas prestasinya tersebut, lanjut Hotma, terdakwa Djoko mendapatkan beberapa penghargaan dari Presiden RI, antara lain, penghargaan Inovasi Citra Pelayanan Prima I, Inovasi Citra Pelayanan II tahun 2008, serta penghargaan Bintang Bhayagkara Pratama.
“Bukanlah maksud kami menonjolkan prestasi-prestasi terdakwa namun kiranya persidangan yang mulai disini beserta pemerhati persidangan ini dapat melihat dan tidak menghilangkan jasa-jasa dari terdakwa terhadap institusi kepolisian maupun masyarakat luas,” ungkap Hotman.
Tim jaksa KPK sebelumnya mendakwa Djoko melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sekaligus tindak pidana pencucian uang. Selaku Kepala Korlantas, Djoko didakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Saat itu, Djoko menjadi Kuasa Pengguna Anggaran Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Dua (R2) dan Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Empat (R4).
Proyek simulator berkendara tersebut bersumber pada APBN tahun anggaran 2011 dan telah memperkaya Djoko hingga Rp 32 miliar dengan total kerugian negara Rp 144,9 miliar. Terdakwa dianggap telah menggunakan kewenangannya untuk memperlancar proyek pengadaan itu. Salah satu perintah terdakwa adalah agar menjadikan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto dimenangkan dalam lelang.
Djoko juga dihadang UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada dakwaan TPPU, KPK mendakwakan UU berbeda. Pertama, Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua, Pasal 3 Ayat 1 Huruf c, UU No 15/2002 tentang TPPU.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri