Kehadiran polisi juga dimaksudkan untuk tidak membiarkan gangguan kamtibmas. Hal ini sebagaimana amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya pada Pasal 13, yang menyatakan bahwa tugas pokok Polda adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, juga menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri, khususnya instansi, yaitu mengambil langkah-langkah cepat, tepat, dan tegas, serta proporsional untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan.
Dengan demikian, Polda Jabar telah berupaya melakukan antisipasi berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) dan Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Fakta hukum itu menyimpulkan bahwa Kapolda Jabar telah berupaya membujuk SD agar mengikuti proses hukum yang berlaku. Di lapangan, polisi dapat meminimalisasi dan mencegah konflik terbuka antara tim eksekutor dan yang menolak dieksekusi.
Kapolda juga telah memberikan fasilitas dan kesempatan kepada tim eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap SD di Mapolda Jabar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.