Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Menghalangi atau Melindungi? Inilah Kronologinya

Kompas.com - 30/04/2013, 14:53 WIB
Dedi Muhtadi

Penulis

 

 

BANDUNG, KOMPAS.com— Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Pol Tb Anis Angkawijaya pernah membujuk dan meminta Susno Duadji (SD) agar memenuhi proses hukum yang sudah tetap. Namun, SD menolak dengan alasan keputusan Mahkamah Agung cacat hukum.

Hal itu dilakukan Kapolda Jabar saat menemui SD, begitu yang bersangkutan tiba di Mapolda Jawa Barat diiringi penasihat hukum dan tim eksekutor, Rabu (24/4/2013) malam.

Hari Selasa (30/4/2013) pagi, Kompas menemui Kapolda Jawa Barat yang didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul di Mapolda Jabar. Inilah kronologi peristiwa eksekusi SD di Bandung.

Pada hari eksekusi, Rabu (24/4/2014), polisi hadir di Resor Dago Pakar, Kabupaten Bandung, kediaman SD, sekitar pukul 11.30. Sejak pukul 09.00, tim eksekutor yang berjumlah sekitar 60 orang sudah hadir di lokasi. Jadi sebelumnya, selama 2,5 jam polisi tidak mengetahui ada kegiatan dimaksud.

Pukul 12.00, Kapolsek Cimenyan AKP Otong hadir dan berbicara dengan SD. Satu jam kemudian ia keluar dan menemui tim eksekutor, lalu mempersilakan kalau mau mengeksekusi.

Namun, situasi berlangsung tidak kondusif, Kapolsek lalu melerai perselisihan karena bisa berujung pada pemukulan/perkelahian antara tim eksekutor dan pengacara akibat dari perdebatan kedua belah pihak.

Pukul 14.00, Satuan Dalmas tiba di lokasi dalam rangka memberikan perlindungan kepada kedua belah pihak agar tidak terjadi konflik dan bentrokan.

"Kehadiran polisi untuk menjamin adanya kamtibmas di lokasi tersebut karena suasana menjadi tidak kondusif," ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Lalu, kedua pihak mendatangi Polda Jawa Barat di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. Kehadiran kedua belah pihak di Mapolda Jabar pukul 19.15 adalah atas inisiatif dan permintaan kedua belah pihak, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Awalnya, Kapolda menolak lokasi pertemuan kedua belah pihak di Mapolda Jabar. Kapolda menyarankan agar pertemuan dilakukan di Hotel Seraton, Hotel Panghegar, atau di Mapolrestabes Bandung. "Namun, Kejati Jabar meminta fasilitas di Mapolda, alasannya lebih aman," ujar Martinus.

Pertemuan kedua belah pihak yang berlangsung sekitar pukul 19.15 sampai 20.30 di Mapolda Jabar dihadiri pihak kepolisian untuk mendengarkan. Namun, tetap yang terjadi adalah perdebatan dengan kata-kata yang kurang tepat. Akhirnya, tim eksekutor meminta kepada pihak Polda untuk memastikan dan menemui SD.

Sekitar pukul 20.30 s/d 20.45, pertemuan berlangsung antara SD dan pengacara, serta dua orang tim eksekutor. Pertemuan didahului cium tangan oleh satu anggota tim eksekutor ke tangan SD. Hasil pertemuan ialah tim eksekutor akan kembali menjadwalkan ulang.

Namun, sekitar pukul 21.15, tim eksekutor datang kembali dan akan melakukan eksekusi. Pihak Polda Jabar mempersilakan, tetapi kembali terjadi perdebatan yang tidak kondusif. Polisi tidak hadir dalam perdebatan tersebut, tetapi "melekat" sekitar 5 meter dari lokasi pertemuan.

Pukul 21.45, Kapolda Jabar menemui SD, dan menyarankan agar SD memenuhi proses hukum yang ada. Namun, SD tetap menolak dengan alasan keputusan MA cacat hukum. Antara pukul 22.00 s/d 00.05 tim, eksekutor tetap tidak melakukan eksekusi, sampai akhirnya pamit pulang dari Mapolda Jabar.

Martinus menjelaskan, dari kronologi dan fakta tersebut, tidak dapat dikatakan bahwa Polda Jabar menghalang-halangi atau melindungi SD. Perlindungan ditujukan untuk kedua belah pihak, sehingga tidak terjadi konflik atau benturan fisik yang mengakibatkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat di lokasi tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com