Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Terancam Tak Lagi Dilindungi LPSK

Kompas.com - 30/04/2013, 13:50 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meninjau ulang perlindungan yang diberikan terhadap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Susno Duadji. Peninjauan ulang dilakukan karena Susno dianggap tidak lagi kooperatif terhadap penegak hukum.

"LPSK menilai tindakan SD (Susno Duadji) tidak sesuai dengan kesepakatan saat perpanjangan perlindungan Februari 2013 lalu," kata Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia melalui siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (30/4/2013).

Menurut Maharani, keputusan untuk meninjau ulang upaya perlindungan Susno ini diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar LPSK pada Senin (29/4/2013) kemarin. LPSK menilai, Susno telah melanggar perjanjian karena menolak dieksekusi. Padahal, sebelumnya, LPSK memperpanjang perlindungan kepada Susno dengan pertimbangan mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat itu tengah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dan bersedia jika dieksekusi.

"Ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan perlindungan terhadap saksi dapat dihentikan atas dasar saksi melanggar ketentuan dalam perjanjian perlindungan," ujar Maharani.

Lebih jauh, Maharani mengungkapkan, pihaknya membentuk tim untuk menganalisis dan mengumpulkan bukti-bukti soal perjanjian yang dilanggar Susno. Jika ditemukan perjanjian yang dilanggar, Susno terancam tidak lagi mendapatkan perlindungan LPSK.

"Jika ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan tersebut, LPSK akan menghentikan perlindungan terhadap SD (Susno Duadji)," katanya.

Dia juga mengatakan, LPSK tidak memberikan perlindungan fisik kepada Susno. Perlindungan LPSK kepada Susno, katanya, hanya berupa pemenuhan hak prosedural, yakni pendampingan terhadap Susno sebagai whistle blower, bukan dalam status dia sebagai tersangka maupun terpidana.

Seperti diberitakan, Susno meminta perlindungan kepada LPSK setelah Kejaksaan Agung melakukan upaya penjemputan paksa di kediamannya, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2013). Susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Alasan pertama penolakan eksekusi itu adalah ketiadaan pencantuman perintah penahanan dalam putusan kasasi MA.

Susno berkilah, MA hanya menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2.500. Sementara alasan kedua penolakan eksekusi adalah penilaian bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cacat hukum. Penilaian itu merujuk pada kesalahan penulisan nomor putusan.

Baca juga:
Mustahil Aparat Tak Tahu Keberadaan Susno Duadji
Yusril: Ini Alasan Mengapa Kejaksaan Tak Konsisten
Eksekusi Susno, Negara Tidak Boleh Kalah
Dari Tempat Persembunyian, Susno Duadji Bicara di Youtube
Sembunyi di Jabar, Susno Samakan Diri dengan Galileo
Susno Tantang Jaksa Agung Basrief Arief

Berita terkait eksekusi Susno dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

    Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

    Nasional
    Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

    Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

    Nasional
    Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    'Amicus Curiae' Megawati

    "Amicus Curiae" Megawati

    Nasional
    Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

    Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

    Nasional
    Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

    Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

    Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

    Nasional
    Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

    Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

    Nasional
    Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

    Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

    Nasional
    AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

    AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

    Nasional
    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    Nasional
    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Nasional
    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Nasional
    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com