JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM siap membantu proses eksekusi terhadap mantan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Selain dengan kejaksaan, Kemhuk dan HAM juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Kami sudah dapat surat dari kejaksaan yang pada dasarnya mereka meminta bantuan. Kami pun akan membantu pihak kejaksaan," kata Denny seusai mengisi Seminar Nasional Strategi Membangun Komunikasi yang Efektif melalui Media Massa, di BPSDM Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (30/4/2013).
Menurutnya, kejaksaan dapat melakukan eksekusi terhadap Susno. Putusan kasasi Mahkamah Agung, kata Denny, tidak dapat dinyatakan batal demi hukum secara sepihak.
"Suatu putusan itu tidak dapat dianggap keliru, kecuali oleh putusan yang lebih tinggi," katanya.
"Kalau pun batal, itu harus dibatalkan melalui pengadilan. Tidak bisa batal hanya berdasarkan pendapat," lanjut Denny.
Argumentasi hukum yang digunakan pihak Susno untuk menolak eksekusi adalah ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf k UU Nomor 81 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan pasal itu menyatakan bahwa surat pemidanaan harus memuat perintah agar terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan. Pihak Susno menafsirkan, sesuai Pasal 197 Ayat 2, putusan batal demi hukum jika tak memuat perintah eksekusi.
Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP ini pernah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Permohonan diajukan oleh Parlin Riduansyah. Saat itu, Yusril Izha Mahendra bertindak sebagai kuasa hukumnya.
Dalam putusan yang dibacakan pada 22 November 2012, MK berpendapat, dalam penjelasan KUHP disebutkan, apabila terjadi kekhilafan atau kekeliruan dalam penulisan pidana seperti diatur Pasal 197, itu tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum. Sebagai hamba Tuhan yang tidak sempurna, menurut MK, hakim dapat membuat kekeliruan, baik disengaja maupun tidak disengaja.
"Sungguh sangat ironis bahwa terdakwa sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana lalu putusannya tidak dapat dieksekusi hanya karena tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan," demikian bunyi putusan MK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.