JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Inpektur Jenderal Polisi Djoko Susilo akan membacakan nota keberatan (eksepsi) sebagai tanggapan atas surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (30/4/2013). Eksepsi ini akan dibacakan tim pengacara Djoko dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Salah satu hal yang dikritisi tim pengacara Djoko adalah mengenai kewenangan KPK untuk mengusut tindak pidana pencucian uang di bawah tahun 2010.
Salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang, menganggap, KPK tidak dapat mengusut pencucian uang yang terjadi di bawah tahun 2010. Kewenangan KPK dalam mengusut pencucian uang, menurut Juniver, baru dimuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“KPK baru bisa masuk ke money laundry (pencucian uang) setelah terbentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jadi dugaan tindak pidana sebelum 2010, tidak ada kewenangan KPK,” kata Juniver ketika dihubungi sebelum persidangan.
Sementara, dalam surat dakwaannya tim jaksa KPK menyertakan UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada dakwaan TPPU, KPK mendakwakan Djoko dengan dua UU berbeda. Pertama, Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua, Pasal 3 Ayat 1 Huruf c, UU No 15/2002 tentang TPPU.
“Kami juga akan menjelaskan bahwa pengenaan pasal TPPU terhadap Djoko ini sudah berlebihan, tidak ada relevansinya,” kata Juniver.
Selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Djoko didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 100 miliar lebih.
Juniver juga mengatakan, tim jaksa KPK telah salah mendudukkan Djoko sebagai terdakwa.
“Karena Pak Djoko adalah KPA (kuasa pengguna anggaran), sementara yang seharusnya bertanggung jawab apabila ada ketidakbenaran dalam pelaksanaan proyek adalah panita lelang dan tim pengawas lelang,” ujar Juniver.
Sementara, KPK, melalui Juru Bicara Johan Budi, mengaku, tetap berwenang mengusut TPPU Djoko di bawah 2010. Menurut Johan, baru menjadi kesalahan bila pasal pencucian uang dikenakan untuk harta milik terdakwa yang didapat sebelum 2002, atau sebelum UU TPPU diundangkan.
“Asas legalitas itu enggak boleh diusut misalnya kalau DS tindak pidananya dilakukan tahun 90, karena belum ada TPPU. Lihat putusan MK, karena asas legalitas bukan soal materilnya,” kata Johan.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri