Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Isi Nota Keberatan Djoko Susilo?

Kompas.com - 30/04/2013, 11:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Inpektur Jenderal Polisi Djoko Susilo akan membacakan nota keberatan (eksepsi) sebagai tanggapan atas surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (30/4/2013). Eksepsi ini akan dibacakan tim pengacara Djoko dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Salah satu hal yang dikritisi tim pengacara Djoko adalah mengenai kewenangan KPK untuk mengusut tindak pidana pencucian uang di bawah tahun 2010.

Salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang, menganggap, KPK tidak dapat mengusut pencucian uang yang terjadi di bawah tahun 2010. Kewenangan KPK dalam mengusut pencucian uang, menurut Juniver, baru dimuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“KPK baru bisa masuk ke money laundry (pencucian uang) setelah terbentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jadi dugaan tindak pidana sebelum 2010, tidak ada kewenangan KPK,” kata Juniver ketika dihubungi sebelum persidangan.

Sementara, dalam surat dakwaannya tim jaksa KPK menyertakan UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada dakwaan TPPU, KPK mendakwakan Djoko dengan dua UU berbeda. Pertama, Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua, Pasal 3 Ayat 1 Huruf c, UU No 15/2002 tentang TPPU.

“Kami juga akan menjelaskan bahwa pengenaan pasal TPPU terhadap Djoko ini sudah berlebihan, tidak ada relevansinya,” kata Juniver.

Selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Djoko didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 100 miliar lebih.
Juniver juga mengatakan, tim jaksa KPK telah salah mendudukkan Djoko sebagai terdakwa.

“Karena Pak Djoko adalah KPA (kuasa pengguna anggaran), sementara yang seharusnya bertanggung jawab apabila ada ketidakbenaran dalam pelaksanaan proyek adalah panita lelang dan tim pengawas lelang,” ujar Juniver.

Sementara, KPK, melalui Juru Bicara Johan Budi, mengaku, tetap berwenang mengusut TPPU Djoko di bawah 2010. Menurut Johan, baru menjadi kesalahan bila pasal pencucian uang dikenakan untuk harta milik terdakwa yang didapat sebelum 2002, atau sebelum UU TPPU diundangkan.

“Asas legalitas itu enggak boleh diusut misalnya kalau DS tindak pidananya dilakukan tahun 90, karena belum ada TPPU. Lihat putusan MK, karena asas legalitas bukan soal materilnya,” kata Johan.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Nasional
    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Nasional
    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Nasional
    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Nasional
    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Nasional
    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Nasional
    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Nasional
    Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Nasional
    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Nasional
    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com