JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dan tim pengacaranya dijadwalkan membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/4/2013). Eksepsi ini merupakan tanggapan pihak Djoko atas dakwaan tim jaksa penuntut umum yang dibacakan pada Selasa (23/4/2013) pekan lalu.
"Hari ini sidang eksepsi pukul 10.00 WIB," kata salah satu pengacara Djoko, Tommy Sihotang.
Menurut Tommy, dalam eksepsinya nanti, pihak Djoko akan mempermasalahkan sejumlah hal, di antaranya mengenai penyitaan aset yang dilakukan KPK.
Seperti diketahui, KPK menyita 40-an aset Djoko yang nilainya Rp 70 miliar lebih. Tommy menilai, KPK tidak dapat menyita aset yang dimiliki Djoko di bawah 2011 karena perbuatan pidana yang dituduhkan KPK kepada kliennya itu terjadi pada 2011.
"Masalah penyitaan aset. Karena kan perbutannya 2011, tapi kok jadi yang ke lain-lain ya," ujar Tommy.
Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK mendakwa Djoko melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Selaku Kepala Korlantas, Djoko didakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Saat itu, Djoko menjadi Kuasa Pengguna Anggaran Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Dua (R2) dan Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Empat (R4).
Proyek simulator berkendara tersebut bersumber pada APBN tahun anggaran 2011 dan telah memperkaya Djoko hingga Rp 32 miliar dengan total kerugian negara Rp 144,9 miliar. Terdakwa dianggap telah menggunakan kewenangannya untuk memperlancar proyek pengadaan itu. Salah satu perintah terdakwa adalah agar menjadikan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto dimenangkan dalam lelang.
Djoko juga dihadang UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada dakwaan TPPU, KPK mendakwakan UU berbeda. Pertama, Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua, Pasal 3 Ayat 1 Huruf c, UU No 15/2002 tentang TPPU.
Ia didakwa bersama-sama dengan Erick Maliangkay, Lam Anton Ramli, Mudjiharjo, Sudiyono, Djoko Waskito, Hari Ichlas, dan Eddy Budi Susanto, sekitar tahun 2010 sampai 2012 dianggap terlibat dalam perbuatan pencucian uang. Pencucian uang yang didakwakan berdasarkan kepemilikan tanah di Jakarta, Yogyakarta, Bali, Surakarta, juga kendaraan.
Untuk menyamarkan hartanya, Djoko memanfaatkan ketiga istri (Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita) serta anggota keluarganya dalam akta kepemilikan.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri