JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung harus mampu mengeksekusi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Kegagalan mengeksekusi Susno menunjukkan negara kehilangan fungsi eksekutorial. Hal itu tak boleh terjadi karena berarti negara telah kalah. Polisi pun diminta untuk membantu jaksa.
Sejak gagal dieksekusi pada Rabu (24/4) lalu, jejak Susno tak terlacak sehingga Kejaksaan Agung belum bisa mengeksekusi dirinya. Padahal, Kejagung telah bertemu Polri.
Namun, Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari mengatakan, negara tidak boleh kalah. ”Bahwa keputusan hukum itu tidak memuaskan, bisa ditempuh mekanisme hukum, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali, bukan dengan pembangkangan seperti ini,” kata Hajriyanto, Senin (29/4), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ironisnya, pembangkangan dilakukan purnawirawan perwira tinggi Polri yang notabene penegak hukum. ”Bagaimana menjelaskan kepada rakyat jika penegak hukum memperlakukan hukum seperti itu?” katanya.
Kejaksaan pun telah menetapkan Susno dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Juru Bicara Kejagung Setia Untung Ari Muladi mengatakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan terpidana Susno Duadji masuk dalam DPO.
”Berdasarkan Surat Kajari Jaksel Nomor B-1618/0.14/Ft/ 04/2013 tertanggal 26 April 2013. Bantuan pencarian atau menghadirkan secara paksa telah dikirim secara berjenjang. Dari Kejari Jakarta Selatan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Lalu, dari Kejati ke Polda Metro Jaya, dan dari Kejaksaan Agung ke Mabes Polri,” ujar Untung. ”Namun, hingga Senin sore belum ada perkembangan (terkait eksekusi Susno Duadji),” katanya.
Kemarin, Susno malah muncul di Youtube. Dalam video yang diunggah Yohana Celia, Susno berbicara tanpa jeda selama 15 menit 34 detik. Dia menjelaskan keberadaannya, perlawanannya, dan memberikan nasihat kepada semua pihak yang berurusan dengannya. Susno mengaku berada di daerah pemilihan Jabar I (Bandung dan Cimahi). ”Saya tidak akan lari dari tanggung jawab,” ujarnya seperti membaca.
Susno mengaku ”menghilang” untuk menghindari eksekusi liar yang, menurut dia, dipertontonkan jaksa saat datang ke rumahnya di Resor Dago Pakar, Rabu lalu. ”Liar karena putusan perkara untuk saya batal demi hukum,” katanya.
Menurut dia, jika Jaksa Agung tidak puas dengan putusan MA dan MK, agar dilakukan upaya hukum. ”Saya tidak lakukan upaya hukum karena putusan MA saya terima. Putusan MK tidak berlaku surut,” ujarnya.
Sabtu lalu, menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, IPW Yogyakarta sempat bertemu Susno di Yogyakarta. ”Teman-teman hanya ngobrol-ngobrol. Tidak ada yang penting. Susno tenang- tenang saja,” katanya. Kemudian, Susno pergi ke Solo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.