Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Dalami Perintah Anas Urbaningrum

Kompas.com - 30/04/2013, 02:52 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami perintah Anas Urbaningum saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelumnya, berdasarkan pengakuan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, dirinya diperintahkan Anas selaku ketua fraksi, mengurus tanah untuk proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anas sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus Mohammad Noor, Senin (29/4) kemarin. Namun, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tak bisa hadir karena sakit. Anas mengutus tiga pengacaranya, yaitu Firman Wijaya, Patra M Zen, dan Carrel Ticualu, mendatangi KPK.

Menurut Firman, kliennya tak bisa memenuhi panggilan KPK karena sakit. Firman tak menjelaskan penyakit yang diderita Anas. Dia hanya mengatakan, kliennya mengeluh sakit seusai makan ”nasi kucing”. ”Beliau dalam keadaan sakit. Ya, kami kurang tahu (penyebabnya), tetapi yang saya dengar dia habis makan ’nasi kucing’ terus sakit,” katanya.

Patra mengatakan, Anas sudah memeriksakan dirinya ke dokter. Namun, Patra mengaku tidak tahu penyakit yang diderita kliennya tersebut. ”Wah, saya enggak tahu. Itu kan urusannya dokter. Pokoknya sudah ke dokter spesialis. Saya lupa dokter spesialis apa,” kata Patra.

Seusai diperiksa sebagai saksi pada Februari lalu, Mulyono mengatakan, ”Tempo hari ditanya oleh Pak Anas dan Nazaruddin, minta tolong ditanyakan ke Badan Pertanahan Nasional masalah tanah Kemenpora. Ya, sudah saya tanyakan. Sebulan berikutnya, Managam (Sekretaris Utama BPN Managam Manurung) bilang, ini tolong diambil, sudah jadi suratnya. Ya, saya ambil saja.”

Menurut Mulyono, proyek Hambalang sejak awal diketahui oleh Anas dan Nazaruddin. ”Itu kan awal-awal dari Pak Anas dan Pak Nazar setelah jadi anggota dewan,” ujarnya.

KPK memang telah menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Namun, berbeda dengan penetapan Andi, Deddy, dan Teuku Bagus sebagai tersangka kasus Hambalang, Anas dijadikan tersangka dalam kaitan dengan dugaan adanya aliran dana dari proyek ini. Sementara Andi, Deddy, dan Teuku Bagus menjadi tersangka dalam kaitan pengadaan proyek Hambalang.

Kemarin, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Anas akan kembali dijadwalkan diperiksa pada Senin pekan depan. ”Penyidik menjadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi pada hari Senin pekan depan,” kata Johan.

Dalam kasus yang sama, kemarin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin. Pemeriksaan terhadap Rachmat berlangsung cukup singkat, sekitar satu jam.

Sebelumnya, Rachmat juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Ia mengaku ditanya soal keterlibatan Teuku Bagus, yang pernah menjabat Direktur Operasional PT Adhi Karya, kontraktor utama proyek Hambalang.

”Saya melengkapi keterangan waktu pemeriksaan pertama. Belum ada yang lain lagi,” katanya. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com