Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Harus Beri Sanksi Berat ke Bacaleg Rangkap

Kompas.com - 29/04/2013, 23:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak Komisi Pemilihan Umum memberi sanksi berat kepada bakal calon anggota legislatif yang mencalonkan diri di lebih dari satu daerah pemilihan dan lebih dari satu partai politik. Namun, pencalonan rangkap ini belum tentu juga semata kesalahan bakal calon anggota legislatif tanpa ada turut campur partai politik.

"Untuk efek jera, KPU harus berani lakukan langkah terobosan dengan memberi sanksi administrasi hingga sanksi berat," kata Koordinator Formappi, Sebastian Salang, di Jakarta, Senin (29/4/2013). Dia mengatakan, bakal caleg yang muncul di lebih dari satu partai sebaiknya dicoret karena mereka termasuk petualang politik. Dia menilai, bakal caleg tersebut mencoba keberuntungan di semua partai politik.

Selain kesalahan bakal caleg, menurut Sebastian, keberadaan bakal caleg rangkap juga tidak tertutup kemungkinan merupakan kesalahan partai. Ada kemungkinan partai politik sengaja melakukan hal tersebut untuk memenuhi kuota caleg perempuan atau peraturan KPU mengenai posisi perempuan agar bisa ikut di tiap dapil. "Parpol pun harus diberi sanksi. Sampai sekarang belum ada ketentuannya," ujarnya.

Sebastian mengatakan, munculnya bakal caleg rangkap itu menandakan amburadulnya administrasi parpol sehingga tidak bisa mendeteksi daftar caleg rangkap. Selain itu, menurut dia, partai panik menjelang pendaftaran bakal caleg sehingga mereka tidak punya waktu banyak untuk menyeleksi dan memverifikasi secara selektif. "Ini ujung dari proses rekrutmen dan kaderisasi parpol yang sebetulnya tidak berjalan," katanya.

Formappi sebelumnya mengumumkan bahwa 14 nama bakal caleg terindikasi rangkap. Dari 14 nama tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa menjadi penyumbang terbanyak terhadap bakal caleg rangkap.

Berikut daftar nama bakal caleg rangkap yang dirilis Formappi:
1. Tabrani Syabirin - PDI Perjuangan (Dapil Jawa Barat VII) dan Partai Gerindra (Dapil Banten II).
2. Nuriyanti Samatan MAg - Partai Hanura (Dapil Sulawesi Tengah) dan Partai Gerindra (Dapil Sulawesi Tengah)
3. Eka Susanti - PKB (Dapil Kalimantan Barat, Dapil Sumatera Utara III, dan Jawa Tengah VI)
4. Hasniati - PKB (Dapil Riau II dan Dapil Kalimantan Barat)
5. Karina Astri Rahmawati - PKB (Dapil Jawa Barat IX dan Dapil Nusa Tenggara Barat).
6. Nurhidayati - PKB (Dapil Sumatera Selatan I dan Dapil Sumatera Selatan II)
7. Marda Hastuti - PKB (Dapil Bengkulu dan Dapil Jawa Barat V)
8. Luluk Hidayah - PKB (Dapil Kalimantan Timur juga Dapil DKI Jakarta III)
9. Rien Zumaroh - PKB (Dapil Jawa Tengah IV dan Dapil Jawa Timur V)
10. Euis Komala - PKB (Dapil Jawa Barat III dan Dapil Maluku)
11. Abdul Rahman Sappara - Partai Hanura (Dapil Sulawesi Selatan I) dan Partai Nasdem (Dapil Sulawesi Selatan I).
12. Nur Yuniati - PBB (Dapil Aceh I dan Dapil Jawa Barat II)
13. Sri Sumiati - PBB (Dapil Jawa Tengah VIII dan Dapil Jawa Timur VII)
14. Kasmawati Kasim - PBB (Dapil Sulawesi Selatan I dan Dapil Sulawesi Tenggara).

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

    Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

    Nasional
    Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

    Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

    Nasional
    Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

    Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

    Nasional
    Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

    Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

    Nasional
    Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

    Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

    Nasional
    Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

    Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

    Nasional
    Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

    Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

    Nasional
    Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

    Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

    Nasional
    KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

    KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

    Nasional
    Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

    Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

    Nasional
    Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

    Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

    Nasional
    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Nasional
    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com