JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2004, masuk dalam daftar bakal calon anggota legislatif dari Partai Demokrat. Thaib ditetapkan sebagai tersangka terkait penggunaan pos anggaran dana tak terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar pada APBD 2004.
"Sudah ada yang jadi tersangka, coba lihat itu, Gubernur Maluku Utara masuk daftar calon legislatif," kata pengacara Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu, Senin (29/4/2013) di Jakarta.
Carrel yang namanya dicoret dari daftar bakal caleg Partai Demokrat mempertanyakan masuknya sejumlah nama yang dianggapnya tidak layak menjadi bakal caleg. Berdasarkan daftar bakal caleg yang diakses dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum, nama Thaib memang tercantum dalam daftar bakal caleg Partai Demokrat. Dia masuk sebagai caleg DPR RI nomor urut dua untuk daerah pemilihan Maluku Utara.
Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, tidak ada larangan bagi seorang tersangka kasus dugaan korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai caleg. "Sepanjang kasusnya belum berkekuatan hukum tetap," kata Ferry melalui pesan singkat.
Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota juncto Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 menyebutkan, salah satu syarat menjadi caleg adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Thaib merupakan mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melalui surat nomor Pol:s Pgl/1040/2012/TIPDIKOR. Kasus dugaan korupsi yang menjerat Thaib ini telah digulirkan Polda Malut sejak tahun 2006.
Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Rusli Zainal (mantan Kepala Biro Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Kepala Biro Keuangan), Rurmala A Rahman (mantan bendahara), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara). Di antara pejabat itu, Rusli Zainal sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.