JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menegaskan dirinya tidak akan melakukan upaya hukum terkait putusan Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno dan mengembalikan vonis Susno berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno berpendapat, putusan MA itu memutuskan perkaranya batal demi hukum.
"Kalau Jaksa Agung (Basrief Arief) tidak puas, silakan lakukan upaya hukum sesuai prosedur dan ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Susno yang berbicara dari tempat persembunyiannya di Jawa Barat, Senin (29/4/2013). Pernyataan ini disampaikan purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut melalui Youtube.
"Putusan MA tidak mencantumkan Susno dihukum sekian tahun, atau sekian bulan, sekian hari, sekian menit. (Putusan MA) juga tidak memerintahkan Susno masuk ke penjara karena memang tidak ada hukumannya. Putusan pengadilan tidak boleh ditafsirkan," tegasnya.
Susno mempertanyakan sikap kejaksaan yang bersikeras untuk melakukan eksekusi. "Apa motivasinya? Apa ada tekanan tertentu? Apakah tujuannya politik karena saya adalah (bakal) caleg," katanya.
Sebelumnya, Avian Tumengkol, yang mengaku juru bicara Susno, mengingatkan supaya Basrief menempuh jalur hukum yang benar apabila tidak puas dengan putusan MA dan Mahkamah Konstitusi.
"Bukan dengan cara memaksakan kehendak sendiri dengan cara tidak menghormati hukuman dan memaksakan kehendak," kata Avian.
Pada kesempatan tersebut, Susno mengkritik pimpinan lembaga peradilan yang mencampuri urusan perkaranya. Pasca-putusan MA dan MK, sejumlah hakim dan mantan konstitusi turut berkomentar. "Saya imbau pimpinan lembaga peradilan jangan menyeberang dan mencampuri urusan peradilan lain. Tidak perlu mengatakan Susno Duadji dapat dieksekusi. Ini sudah terlalu dalam mencampuri," katanya.
"Saya mohon kepada pihak yang lain juga untuk tidak berkomentar kalau tidak mengetahui permasalahannya," tukasnya.
Perdebatan soal Pasal 197 KUHAP
Perdebatan soal sah tidaknya eksekusi yang dilakukan kejaksaan bermula dari penolakan pihak Susno. Susno dan kuasa hukumnya menilai, putusan kasasi MA tidak mencantumkan perintah penahanan. Oleh karena itu, pihak Susno berdalih, eksekusi tak bisa dilakukan. Tidak dicantumkannya perintah penahanan, dalam pandangan pihak Susno, membuat putusan itu batal demi hukum.
Mereka mengacu pada ketentuan Pasal 197 Ayat 2 yang menyatakan bahwa putusan batal demi hukum jika tidak memuat ketentuan Pasal 197 Ayat 1 KUHAP. Adapun Pasal 197 Ayat 1 huruf k menyatakan bahwa surat pemidanaan di antaranya harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.
Pasal tersebut pernah diajukan uji materi oleh Parlin Riduansyah dengan Yusril sebagai kuasa hukumnya. Pemohon meminta agar mendalilkan bahwa Pasal 197 Ayat (1) huruf k juncto Pasal 197 Ayat (2) sepanjang frasa "batal demi hukum" UU 8/1981 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1), dan 28G Ayat (1) UUD 1945 karena memuat rumusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Uji materi ini ditolak oleh MK melalui putusan yang dibacakan pada 22 November 2012. Dalam pendapatnya, MK menyatakan bahwa penafsiran tidak dimuatnya ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf k dalam surat pemidanaan akan mengakibatkan putusan batal demi hukum, justru bertentangan dengan UUD 1945.
MK juga menyatakan, Pasal 197 Ayat (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf k mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Selain itu, MK memutuskan perubahan bunyi Pasal 197 Ayat (2) dengan menghapus bagian huruf k menjadi "Tidak dipenuhinya ketentuan dalam Ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum".