JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menegaskan dirinya tidak akan melakukan upaya hukum terkait putusan Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno dan mengembalikan vonis Susno berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno berpendapat, putusan MA itu memutuskan perkaranya batal demi hukum.
"Kalau Jaksa Agung (Basrief Arief) tidak puas, silakan lakukan upaya hukum sesuai prosedur dan ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Susno yang berbicara dari tempat persembunyiannya di Jawa Barat, Senin (29/4/2013). Pernyataan ini disampaikan purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut melalui Youtube.
"Putusan MA tidak mencantumkan Susno dihukum sekian tahun, atau sekian bulan, sekian hari, sekian menit. (Putusan MA) juga tidak memerintahkan Susno masuk ke penjara karena memang tidak ada hukumannya. Putusan pengadilan tidak boleh ditafsirkan," tegasnya.
Susno mempertanyakan sikap kejaksaan yang bersikeras untuk melakukan eksekusi. "Apa motivasinya? Apa ada tekanan tertentu? Apakah tujuannya politik karena saya adalah (bakal) caleg," katanya.
Sebelumnya, Avian Tumengkol, yang mengaku juru bicara Susno, mengingatkan supaya Basrief menempuh jalur hukum yang benar apabila tidak puas dengan putusan MA dan Mahkamah Konstitusi.
"Bukan dengan cara memaksakan kehendak sendiri dengan cara tidak menghormati hukuman dan memaksakan kehendak," kata Avian.
Pada kesempatan tersebut, Susno mengkritik pimpinan lembaga peradilan yang mencampuri urusan perkaranya. Pasca-putusan MA dan MK, sejumlah hakim dan mantan konstitusi turut berkomentar. "Saya imbau pimpinan lembaga peradilan jangan menyeberang dan mencampuri urusan peradilan lain. Tidak perlu mengatakan Susno Duadji dapat dieksekusi. Ini sudah terlalu dalam mencampuri," katanya.
"Saya mohon kepada pihak yang lain juga untuk tidak berkomentar kalau tidak mengetahui permasalahannya," tukasnya.
Perdebatan soal Pasal 197 KUHAP
Perdebatan soal sah tidaknya eksekusi yang dilakukan kejaksaan bermula dari penolakan pihak Susno. Susno dan kuasa hukumnya menilai, putusan kasasi MA tidak mencantumkan perintah penahanan. Oleh karena itu, pihak Susno berdalih, eksekusi tak bisa dilakukan. Tidak dicantumkannya perintah penahanan, dalam pandangan pihak Susno, membuat putusan itu batal demi hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.