Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Susno Duadji Buron?

Kompas.com - 29/04/2013, 09:12 WIB
ING

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung resmi menetapkan status terpidana korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji sebagai buron. Keberadaan mantan Kepala Bareskrim itu tidak diketahui kejaksaan yang akan mengeksekusi. Eksekusi terhadap Susno dilakukan kejaksaan setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung.

Pengacara Susno Duadji, Firman Wijaya, mempertanyakan keputusan kejaksaan yang menetapkan status buron terhadap kliennya.

"Buron? Keputusan itu bukan tidak tepat, tapi fatalis," kata Firman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/4/2013) pagi.

Menurut Firman, kejaksaan tidak bisa menetapkan status buron terhadap Susno. Alasannya, pasca-putusan MA, tidak ada status hukum lain terhadap Susno. "Status hukumnya hanya satu, yaitu pihak yang dikenai putusan terhadap termohon kasasi atau status termohon eksekusi kalau mau sesuai keinginan kejaksaan. Status hukum Pak Susno berhenti pada vonis," ujarnya.

Firman kembali mengajukan argumentasi bahwa eksekusi terhadap Susno tidak bisa dilakukan karena putusan kasasi MA tidak memuat perintah eksekusi. Jadi, kata dia, putusan itu tidak punya daya eksekutorial.

"Eksekusi itu atas perintah hakim, tidak bisa oleh jaksa," kata Firman.

Ia berharap, MA bisa mengambil terobosan hukum untuk mengakhiri problematika terkait putusan ini. Terobosan hukum yang dimaksud adalah dikeluarkannya fatwa tentang putusan kasasi Susno.   

Susno buron

Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan terpidana korupsi Komjen (Purn) Susno Duadji masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mantan Kabareskrim Polri itu hingga kini tidak diketahui keberadaannya dan dalam pencarian pihak Kejaksaan.

"Kepadanya telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut. Yang berarti secara de facto yang bersangkutan telah menjadi buron," tulis Wakil Jaksa Agung Darmono melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (29/4/2013) pagi.

Darmono mengatakan, kini pihaknya juga tidak mengetahui keberadaan Susno. Tim dari Kejaksaan dibantu Resmob Polda Metro Jaya telah mendatangi kediaman Susno di Cinere, Depok, dan keluarganya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013). Namun, Susno tidak ada di tempat tersebut.

Keberadaan Susno misterius

Pada Jumat (26/4/2013) lalu, kejaksaan juga melacak keberadaan Susno. Setelah upaya eksekusi di Bandung gagal, keberadaannya tak diketahui.

"Ya, justru ini kan masih dalam pencariannya. Diperkirakan antara Jakarta dan Bandung-lah," kata Darmono, Jumat lalu.

Darmono menegaskan, pihaknya tetap akan mengeksekusi Susno sesuai perintah undang-undang. Dia berharap, setelah Jaksa Agung Basrief Arief berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, eksekusi selanjutnya dapat berjalan lancar.

Sementara itu, kuasa hukum Susno Duadji, Firman Wijaya, merahasiakan keberadaan kliennya yang menghilang secara misterius. Firman beralasan, kliennya masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com