Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dulu, Susno Pernah Bilang Siap Dieksekusi Kapan Saja

Kompas.com - 27/04/2013, 16:37 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji kembali menjadi perhatian. Kali ini, Susno yang menjadi terpidana kasus korupsi, disoroti karena bersikeras tak mau dieksekusi kejaksaan setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Mari kembali ke belakang. Pasca kasasinya ditolak, Susno pernah menyatakan tak akan lari dan siap dieksekusi kapan saja.

"Tidak usah khawatir saya akan lari. Pengacara saya sudah beri jaminan. Kami sudah hubungi eksekutor, Kejari Jaksel (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan). Bahwa Susno Duadji siap setiap saat dan kalau bisa secepat mungkin dieksekusi, asal surat resminya sudah ada. Malam ini pun siap," kata terpidana kasus korupsi Susno Duadji, saat ditemui di kediamannya di Cinere, Jakarta, pada Kamis ( 6/12/2012 ).

Saat itu, Mahkamah Agung (MA) baru memberikan kabar bahwa kasasi Susno ditolak. Dengan demikian, hukuman mengacu putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni 3 tahun 6 bulan penjara. Dalam putusan, Susno terbukti terlibat korupsi dalam perkara PT Salma Arowana Lestari (SAL) ketika menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 ketika menjabat sebagai Kepala Polda Jawa Barat.

Tak hanya mengaku siap dieksekusi kapan saja, Susno saat itu mengaku siap mati terkait kasus yang menjeratnya. Belakangan, sikap Susno berubah. Ia menolak dieksekusi dengan dalih tak adanya pencantuman perintah penahanan dalam putusan kasasi. Alasan lain, putusan harus batal demi hukum lantaran putusan cacat hukum setelah salah dalam penulisan nomor putusan PN Jaksel dalam amar putusan banding.

Aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz mengatakan, Susno seperti menelan ludah sendiri dengan mengingkari janjinya dulu. Bukannya patuh terhadap hukum, kata dia, Susno malah lari dari eksekusi dengan mencari-cari alasan.

"Susno harus sadar hukuman yang dijatuhkan sudah melalui proses peradilan. Apa yang didakwakan terbukti. Ia sah telah melakukan korupsi. Susno bukan jenderal yang kesatria. Polri seharusnya malu memiliki mantan Kabareskrim yang lari dari eksekusi," kata Donal ketika dihubungi, Sabtu ( 27/4/2013 ).

Donal menambahkan, padahal sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang masalahnya seperti Susno. Parlin Riduansyah dengan Yusril Izha Mahendra sebagai kuasa hukumnya mengajukan uji materil Pasal 197 Ayat 1 huruf k KUHAP yang berisi bahwa surat pemidanaan di antaranya harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. Jika tidak, pasal 197 ayat 2 menyebutkan putusan batal demi hukum.

Menurut MK, dalam penjelasan KUHP disebutkan apabila terjadi kekhilafan atau kekeliruan dalam penulisan pidana seperti diatur Pasal 197 , maka tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum. Sebagai hamba Tuhan yang tidak sempurna, pendapat MK, hakim dapat membuat kekeliruan, baik disengaja maupun tidak disengaja.

"Sungguh sangat ironis, bahwa terdakwa sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana lalu putusannya tidak dapat dieksekusi hanya karena tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan," demikian bunyi putusan MK.

MK juga berpendapat, jika perkaranya berdampak tidak meluas seperti penghinaan, mungkin tidak terlalu merugikan kepentingan umum jika putusan dinyatakan batal demi hukum. Namun, jika perkaranya berdampak sangat luas seperti korupsi namun harus batal demi hukum, pendapat MK, maka putusan itu akan sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

Ketua Indonesia Police Watch Neta S Pane ketika dihubungi berpendapat sebaliknya. Ia mengaku sependapat dengan alasan penolakan Susno maupun pengacara terkait eksekusi. Menurut dia, kejaksaan melanggar hukum jika melaksanakan eksekusi.

"Jangan sampai dalam penegakan hukum terjadi pelanggaran hukum. Kejaksaan seharusnya mendatangi MA minta ketegasan atau fatwah tentang putusan yang mereka keluarkan. Sayangnya kejaksaan tidak segera ambil solusi, malah mencari sensasi," kata Neta.

Keberadaan Susno misterius

Keberadaan Susno sendiri saat ini misterius. Kejaksaan Agung hingga kini tidak tahu pasti keberadaannya setelah gagal dieksekusi pada Rabu silam. Namun, Susno diduga masih berada di Jakarta atau Bandung, Jawa Barat.

"Ya, justru ini kan masih dalam pencarian yah. Diperkirakan antara Jakarta, Bandung lah," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Jumat (26/4/2013).

Sementara, kuasa hukum Susno, Firman Wijaya, merahasiakan keberadaan kliennya yang menghilang secara misterius. Firman beralasan, kliennya masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saat ini, (Susno) masih dalam perlindungan LPSK," klaim Firman dalam wawancara dengan Kompas Petang, Jumat (26/4/2013).

Firman menambahkan, purnawirawan jenderal bintang tiga ini merasa tidak aman secara psikologis terkait rencana penjemputan paksa oleh kejaksaan.

Baca berita terkait dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji
Kasasi Susno Ditolak

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com