Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20.000 Orang Dukung Petisi Tolak Alih Fungsi Hutan Lindung Aceh

Kompas.com - 27/04/2013, 07:07 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Petisi secara online menolak alih fungsi hutan lindung Aceh menjadi pertambangan dan perkebunan, telah menembus jumlah sebanyak 20.000 orang. Jumlah itu menunjukkan tingginya antusiasme publik untuk menyelamatkan hutan lindung Aceh. Petisi itu dibuat pada sebuah akun bernama end of the icons.

Direktur Komunikasi Change.org Arief Aziz , Jumat (26/4/2013), mengatakan, tembusnya jumlah pendukung sebanyak 20.000 orang tersebut menjadikan petisi ini termasuk sebagai petisi terbesar. "Selain secara otomatis masuk ke kotak email target, mereka berencana untuk menemui target petisi, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan atau Gubernur Aceh," katanya.

Dukungan dalam petisi online yang mencapai 20.000 orang te rsebut datang dari berbagai provinsi di Indonesia, bahkan luar negeri. Mereka mendukung petisi di laman http://change.org/selamatkanAceh.

Seorang penandatangan petisi, Muhammad Fathahillah Zuhri, menyatakan, Tanah Nanggroe itu bukan warisan endatu yang bisa dipakai sesuka hati, tapi titipan generasi yang akan datang untuk dijaga keseimban gannya. Apalagi jika keuntungan dan kerugiannya tak berimbang.

Pendukung petisi bernama, Kadek Wahyu Adi Pratama, menyatakan, hutan adalah masa depan kita. Ada banyak kehidupan yang bergantung dengan hutan, manusia hewan, tanaman dan berbagai hal lainnya.

Usulan alih fungsi hutan lindung Aceh tersebut kini tengah dibahas oleh Tim Terpadu di bawah Menteri Kehutanan. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menengarai, luasan hutan lindung Aceh yang dikonversi menjadi areal penggunaan lain (APL) mencapai 1,2 juta hektar.

Namun, hal itu dibantah oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto. Bantahan juga datang dari Ketua Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh pada DPR Aceh, Tgk Anwar, yang menyebutkan hanya 70.000 hektar hutan lindung Aceh yang beralih fungsi menjadi APL. "Yang bilang 1,2 juta hektar itu bohong. Tidak benar," kata Anwar.

Warga Aceh yang juga tokoh Muhammadiyah dan pernah menjadi anggota Komisi Kehutanan DPR , Imam Syuja', mengatakan, tindakan alih fungsi hutan di RTRW Aceh yang baru , merupakan bencana bagi Aceh. Rakyat hanya memperoleh satu persen atau 14.704 hektar. Tapi satu juta hektar diperuntukkan bagi pertambangan, konsesi logging dan sawit.

"Menurut saya, pemerintah Aceh hendaknya lebih fokus mengoptimalkan lahan-lahan produksi yang sudah tersedia menjadi lebih produktif," ujarnya.

Dia menambahkan, RTRW baru Aceh berpotensi merusak hutan lindung dan hutan tropis warisan dunia yang ditetapkan UNESCO. Bila disetujui, diperkirakan akan menyebabkan dampak negatif bagi masyarakat seperti penurunan keanekaragaman hayati, banjir bandang, tanah longsor, dan punahnya satwa langka.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com