Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Diharapkan Bersaksi

Kompas.com - 27/04/2013, 02:14 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi diminta mengeluarkan penetapan untuk mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Susno Duadji sebagai saksi dalam perkara pengujian Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Susno diharapkan memberikan keterangan mengenai dugaan rekayasa dalam perkara Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Ini diperlukan untuk memperkuat dalil perlunya dibuka kesempatan peninjauan kembali (PK) lebih dari sekali.

Salah satu pemohon uji materi, Boyamin, Jumat (26/4), mengatakan, pihaknya memerlukan penetapan dari MK karena status Susno saat ini di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, jika Susno jadi dieksekusi oleh Kejaksaan Agung, diperlukan penetapan pengadilan untuk dapat mengeluarkan Susno dari lembaga pemasyarakatan.

Seperti diberitakan, MK menerima dua berkas perkara permohonan pengujian atas Pasal 263 Ayat (1) dan Pasal 268 Ayat (3) KUHAP. Permohonan pertama diajukan Andi Syamsuddin Iskandar (adik Nasrudin Zulkarnaen) dan Boyamin. Permohonan kedua diajukan Antasari Azhar beserta istri dan anaknya. Mereka meminta agar PK boleh diajukan lebih dari sekali.

Menurut Boyamin, Susno bisa memberikan keterangan mengenai dugaan rekayasa dalam perkara pembunuhan Nasrudin itu. Susno pernah menjadi saksi untuk Antasari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, keterangannya tidak dieksplor, padahal ketika itu Susno mengungkapkan banyak hal misteri dalam penahanan Antasari.

”Kalau rekayasa itu nanti terkuak, akan muncul novum atau keadaan baru. Novum itu tidak harus bukti baru, tetapi bisa merupakan perspektif baru dalam memandang bukti-bukti yang lama,” ujar Boyamin.

Boyamin juga meminta MK menggabungkan sidang uji materi yang diajukannya dengan yang diajukan Antasari. Perkara yang diajukan Antasari disidangkan pada Kamis (25/4) dengan agenda perbaikan permohonan. Antasari menambahkan pemohon uji materi, yaitu istri (Ida Laksmiwati) dan anaknya (Ajeng Okta Rifka Antasari Putri).

Sidang selanjutnya adalah sidang pleno untuk mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, dan saksi serta ahli yang akan diajukan pihak masing-masing. Boyamin menjanjikan ada fakta baru yang akan disampaikan saksi-saksi. (ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com