JAKARTA, KOMPAS.com — Gagalnya eksekusi terpidana korupsi Komisaris Jenderal (purn) Susno Duadji tengah dievaluasi pihak kejaksaan. Sementara itu, kepolisian akan menyelidiki adanya dugaan pihak yang menghalangi eksekusi.
"Ya, kita lakukan langkah-langkah penyelidikan terkait masalah kondisi yang terjadi. Menjadi evaluasi peristiwa yang terjadi di Perumahan Dago Pakar. Kita lihat seperti apa permasalahannya. Akan dipelajari apa pada peristiwa itu perlawanan hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2013).
Terkait adanya perlindungan dari Polda Jabar pada Susno, kepolisian membantah hal itu merupakan upaya menghalangi eksekusi. Kepolisian mengatakan, tindakan tersebut upaya untuk mencegah bentrok terjadi antara kubu jaksa eksekutor dan kubu Susno.
"Kita harus pada posisi jernih, netral, tidak boleh ada keberpihakan, jadi imparsial. Kepolisian hadir itu agar tertib hukum. Jadi jangan sampai pada tindakan mengarah pada anarkistis, karena berpotensi," terang Boy.
Apakah ada indikasi pihak yang menghalangi eksekusi, Boy mengatakan masih mencari tahu hal itu.
"Saya belum tahu satu per satu bapak-bapak yang hadir itu dari mana saja. Tentu kita cari tahu lebih lanjut," kata Boy.
Untuk diketahui, Susno gagal dieksekusi setelah tim jaksa eksekutor menjemput paksa Susno di kediamannya di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013). Pihak Susno dan jaksa sempat bersitegang karena Susno menolak dieksekusi.
Atas peristiwa itu, puluhan organisasi masyarakat mendatangi kediaman kader Partai Bulan Bintang (PBB) itu. Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra juga menghampiri Susno.
Susno akhirnya digiring ke Markas Polda Jawa Barat. Setelah melanjutkan perdebatan eksekusi, pihak kejaksaan akhirnya meninggalkan Markas Polda Jawa Barat pukul 00.15, Kamis (24/4/2013). Tim jaksa eksekutor akan menjadwalkan ulang eksekusi terhadap mantan Kapolda Jawa Barat itu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan. Hakim menilai, Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.
Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.