Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Suyanto: Eksekusi Susno!

Kompas.com - 26/04/2013, 13:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta putusan hukum terhadap Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji dihormati. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto pun menegaskan, eksekusi terhadap terpidana Susno Duadji harus bisa dilakukan.

Menko Polhukam pun sudah memerintahkan Jaksa Agung Basrief Arief dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo untuk berkoordinasi agar putusan terhadap Susno bisa dijalankan. ”Prinsipnya, semua pihak harus mematuhi dan mengikuti apa yang menjadi keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Itu harus menjadi pijakan kita dalam penegakan hukum. Itu sikap pemerintah,” kata Djoko Suyanto, di sela-sela mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Bandar Seri Begawan, Brunei, seperti dilaporkan wartawan Kompas, C Wahyu Haryo PS, Kamis (25/4).

Ia meminta agar jangan ada penafsiran yang berbeda-beda dalam upaya penegakan hukum. ”Tidak boleh ada interpretasi lain terkait penegakan hukum di negeri ini,” kata Djoko. Kalaupun upaya paksa harus dilakukan, kata Djoko, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada Kapolri dan Jaksa Agung. ”Tinggal koordinasi saja di antara dua lembaga itu,” ucapnya.

Kemarin, Kapolri dan Jaksa Agung bertemu di Mabes Polri.

Basrief Arief mengatakan, ”Pelaksanaan eksekusi tetap dilaksanakan dan masalah waktu sedang kami atur teknisnya. Bagaimanapun, pengadilan, dalam hal ini adalah MA, yang memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Sementara itu, Kapolri Timur Pradopo mengatakan, Kejaksaan dan kepolisian mempunyai komitmen yang sama bahwa aparat penegak hukum selalu berangkat dari ketentuan hukum.

Pelaksanaan eksekusi sepenuhnya merupakan tanggung jawab Kejaksaan, dan Polri bertugas mengamankan pelaksanaan agar tidak terjadi gangguan keamanan.

Dukungan agar penegakan hukum dijalankan diberikan oleh sejumlah pihak. Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, berharap Kejaksaan tidak perlu ragu dan harus segera mengeksekusi putusan MA terhadap Susno. Putusan MA dinilai sudah jelas.

Menurut dia, putusan MA memang sering tidak mencantumkan perintah eksekusi, yaitu supaya ”terdakwa ditahan, tetap ditahan, atau dibebaskan”. Praktik itu sudah terjadi bertahun-tahun. ”Celah hukum ini yang lalu sering dipakai terdakwa atau penasihat hukumnya, seperti dalam kasus Susno. Namun, praktik selama ini, meski tidak ada perintah eksekusi, putusan seperti itu akhirnya tetap dieksekusi. Ini sesuai logika bahwa jika sudah dinyatakan bersalah dan divonis, itu harus dijalani,” katanya.

Menurut Trimedya, putusan MA sering tidak disertai perintah eksekusi karena perintah itu telah dicantumkan dalam putusan pengadilan lebih rendah, seperti pengadilan tinggi.

”Tidak ada alasan bagi warga negara mana pun menolak eksekusi. Jika tidak menerima putusan itu, Susno seharusnya mengajukan peninjauan kembali, bukan justru minta tolong kepada polisi,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana, di Surabaya.

Terkait eksekusi, Juru Bicara Kejagung Setia Untung Ari Muladi mengatakan, pihaknya tidak akan menyerah untuk mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu. ”Sesuai hasil pertemuan antara Jaksa Agung dan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan akan terus mengeksekusi Susno,” ucapnya.

”Tunggu saja tanggal mainnya. Jaksa menjalankan perintah undang-undang dari putusan berkekuatan hukum tetap, bukan menjalankan perintah atasan,” ujarnya.

Polisi pun diminta tidak menghalangi eksekusi Susno. Menurut Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia Frans Hendra Winarta, Kapolri harus memerintahkan anak buahnya agar mendukung eksekusi sebagai wujud ketaatan pada hukum.

”Sebagai penegak hukum, Polda Jawa Barat semestinya membantu eksekusi Susno, bukan melindungi terpidana. Keputusan MA itu sudah final,” katanya.

Bagi Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Unair Soetandyo Wignjosoebroto, perlindungan terhadap Susno menunjukkan pengaruh Susno di polisi masih kuat.

Sejak proses eksekusi Susno di rumahnya di Resor Dago Pakar, Bandung, Rabu (24/4), gagal, jejaknya pun tak jelas. Susno berangkat ke Jakarta bersama pengawal dan penasihat hukumnya, Kamis pukul 03.00. Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Tubagus Anis Angkawijaya yang dijumpai di Mapolda Jabar, Kamis dini hari, mengatakan, ”Kedua pihak (Kejaksaan dan Susno) sepakat untuk mengundurkan diri. Jaksa urung mengeksekusi dan Susno ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” ujar Anis.

Penasihat hukum Susno, Fredrich Yunadi, mengatakan, Susno berada di bawah perlindungan LPSK. ”Pak Susno berada di Jakarta, di bawah perlindungan LPSK,” katanya.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai membenarkan Susno dalam perlindungan LPSK karena statusnya sebagai saksi yang memberikan informasi kejahatan. Namun, perlindungan LPSK tidak dapat dijadikan alasan menolak eksekusi. Sebagai terpidana, Susno wajib memenuhi eksekusi hukuman oleh Kejaksaan. (ATO/NWO/RYO/IAM/ K04/ELD/ILO/RAZ)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

    Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

    Nasional
    Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

    Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

    Nasional
    Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

    Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

    Nasional
    Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

    Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

    Nasional
    PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

    PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

    Nasional
    Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

    Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

    Nasional
    PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

    PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

    Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

    Nasional
    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Nasional
    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Nasional
    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Nasional
    Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Nasional
    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Nasional
    'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

    "MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com