JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa eksekutor gagal membawa terpidana korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji untuk menjalani eksekusi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Meski mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu berkeras tidak mau dieksekusi, pihak Kejaksaan tetap akan melaksanakannya.
Jaksa Agung Basrief Arief berharap Susno dapat dieksekusi secepatnya. “Saya katakan lebih cepat lebih baik,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).
Basrief mengatakan, pihaknya melaksanakan tugas sesuai pasal 270 KUHAP. Ketika putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan harus melaksanakan putusan itu. Kegagalan eksekusi itu, kata Basrief, tengah dievaluasi oleh pihak Kejaksaan. Kejaksaan akan kembali menjadwalkan penjemputan paksa jika Susno tidak menyerahkan diri.
“Pelaksanaan eksekusi tetap berjalan. Tentunya itu masalah waktu dan itu diatur secara teknis oleh orang-orang di lapangan. Itu (eksekusi) tetap kita laksanakan karena bagaimanapun juga putusan pengadilan, dalam hal ini MA, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai Undang-undang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tim jaksa eksekutor mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013) siang. Namun, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu bersikeras tidak dapat dieksekusi. Susno akhirnya dibawa ke Markas Polda Jabar. Di sana, perundingan jaksa dan Susno berlanjut. Namun, kejaksaan gagal membawa Susno dan meninggalkan Mapolda Jabar sekitar pukul 00.15.
Eksekusi Susno
Eksekusi terhadap Susno dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni selama tiga tahun enam bulan.
Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Ia menyatakan putusan MA yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Susno juga menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.