JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencecarnya seputar proses perubahan peraturan Bank Indonesia mengenai syarat mendapatkan fasilitas pendanaan jaksa pendek (FPJP). Halim diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi Bank Century, Gubernur BI Budi Mulya.
“Saya diperiksa sebagai saksi Pak Budi Mulya. Saya ditanya mengenai proses perubahan FPJP, lalu ya seputar itu lah,” kata Halim di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2013) seusai pemeriksaan.
Namun Halim tidak mengungkapkan lebih jauh mengenai perubahan aturan soal syarat mendapatkan FPJP yang telah dia paparkan di hadapan penyidik KPK tersebut. Saat ditanya alasan BI mengubah peraturan itu, Halim hanya menjawab “Itu nanti ditanyakan waktu kasusnya.”
Ketika peraturan itu diubah, sekitar 2008, Halim menjabat direktur penelitian dan pengaturan perbankan di BI. Perubahan peraturan ini diduga sebagai rekayasa untuk memuluskan langkah Bank Century mendapatkan dana penyelamatan senilai Rp 6,7 triliun.
Saat itu, Halim bersama dengan Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI), Zainal Abidin, dan Ketua Tim Pengawasan Bank I, Heru Kristiana, mendapatkan perintah untuk melakukan kajian atas rencana perubahan aturan FPJP tersebut.
Saat diperiksa Panitia Khusus Angket Bank Century beberapa tahun lalu, Zainal mengaku tidak setuju jika aturan mengenai syarat mendapatkan FPJP itu diubah. Senada dengan Zainal, saat itu Halim berpendapat bahwa perubahan peraturan akan mengaburkan batas mengenai likuiditas dan solvabilitas. Namun, keduanya tidak dapat menyatakan penolakan secara terbuka karena perubahan atas peraturan BI itu sudah diputuskan dalam rapat dewan gubernur.
Selain itu, Zainal, Halim, dan Heru, kompak menilai kalau mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom cukup aktif dalam proses pengambilan keputusan pemberian FPJP bagi Bank Century. Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah berkali-kali memeriksa Zainal sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.