Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Susno Sederhana, tetapi Dibuat Rumit

Kompas.com - 25/04/2013, 17:37 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan didesak segera mengeksekusi terpidana Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Kejaksaan tidak perlu terpengaruh dengan segala manuver pihak Susno lantaran tindakan kejaksaan yang akan mengeksekusi sudah benar.

"Ini perkara sederhana, namun dibuat rumit. Harusnya dilaksanakan saja eksekusinya," kata Tama Satya Langkun dari Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch saat jumpa pers di Kantor ICW di Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Ikut hadir Donal Fariz dari Divisi Korupsi Politik ICW, Direktur YLBHI Alfon, dan Arsil, Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan dari Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.

Arsil mengatakan, dalam putusan kasasi Susno, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Susno dan jaksa penuntut umum lantaran putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah benar. Dengan demikian, putusan mengacu kepada putusan PT DKI dan tidak perlu dicantumkan perintah penahanan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta, Susno divonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Tama mengatakan, masalah formal tidak bisa mengesampingkan aspek substansi, yakni vonis bersalah Susno oleh pengadilan tingkat pertama sampai kasasi. Terlebih lagi, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 Tahun 2012 terkait pengujian Pasal 197 Ayat 1 huruf K dan Ayat 2 KUHAP yang diajukan Parlin R.

"Seharusnya, akhiri perdebatan bisa atau tidaknya Susno dieksekusi. Hakim Konstitusi dalam pertimbangannya jelas-jelas mengutamakan aspek materiil dalam setiap penghukuman. Ketiadaan perintah penahanan tidak mengeliminasi vonis yang dijatuhkan kepada pelaku pidana," kata Tama.

Donal menambahkan, ke depan, kejaksaan perlu melakukan evaluasi terhadap proses eksekusi Susno di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu kemarin. Kejaksaan seharusnya segera mengeksekusi Susno seperti ketika mengeksekusi terpidana lain. Proses mediasi yang berlarut, kata dia, akhirnya membuat banyak pihak terlibat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

    KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

    Nasional
    Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

    Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

    Nasional
    Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

    Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

    Nasional
    Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

    Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

    Nasional
    Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

    Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

    Nasional
    Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

    Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

    Nasional
    Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

    Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

    Nasional
    Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

    Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

    Nasional
    Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

    Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

    Nasional
    Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

    Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

    Nasional
    Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

    Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

    Nasional
    Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

    Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

    Nasional
    Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

    Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

    Nasional
    Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

    Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com