JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief menemui Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Timur Pradopo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013). Pertemuan itu dilakukan untuk membahas koordinasi lebih lanjut terkait gagalnya eksekusi terpidana korupsi yang juga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji.
"Kehadiran saya bersama staf berkoodinasi kembali dengan Kapolri untuk langkah ke depan. Yang penting komitmen kita sama. Penegakan hukum harus kita laksanakan secara benar, sesuai ketentuan undang-undang," ujar Basrief seusai menemui Kapolri.
Basrief menegaskan, sesuai dengan ketentuan undang-undang, pihaknya harus melakukan eksekusi itu. Kapolri pun menyatakan hal yang sama, yakni berkomitmen dalam penegakan hukum. Kepolisian akan membantu pengamanan pada kejaksaan dalam upaya melakukan eksekusi selanjutnya.
"Kami punya komitmen antara penegak hukum punya koordinasi yang semua berangkat dari ketentuan aturan undang-undang dan itulah yang jadi komitmen dalam pelaksanaan tugas. Polri mengamankan pelaksanaan kegiatan, jangan sampai terjadi gangguan keamanan," kata Timur.
Sebelumnya, tim jaksa eksekutor mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013) siang. Namun, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu bersikeras tidak dapat dieksekusi. Susno akhirnya dibawa ke Markas Polda Jabar. Di sana, perundingan jaksa dan Susno berlanjut. Namun, kejaksaan gagal membawa Susno dan meninggalkan Mapolda Jabar sekitar pukul 00.15.
Eksekusi Susno
Eksekusi terhadap Susno dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni selama tiga tahun enam bulan.
Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Ia menyatakan putusan MA yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.
Susno juga menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.
Ikuti berita terkait dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji