Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Dua Perempuan, Prada Mart Divonis Mati

Kompas.com - 25/04/2013, 02:00 WIB

BANDUNG, KOMPAS - Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jawa Barat, atas pembunuhan yang dia lakukan terhadap Shinta (19) yang tengah hamil dan ibunya, Opon (39). Vonis tersebut jauh lebih berat daripada tuntutan oditur, yaitu penjara 20 tahun.

Begitu palu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Sugeng Sutrisno, ruang sidang sontak ramai dengan teriakan dari keluarga korban yang mengikuti persidangan. Mart sendiri tertunduk lesu seusai mendengar vonis. Penasihat hukumnya, Kapten Chk Ronald Mugabe, menyatakan pikir-pikir dengan putusan itu.

Vonis ini jauh lebih berat daripada yang diajukan oditur, Letkol Chk Sihabudin dan Mayor Sus Asep Saeful Gani. Beberapa pertimbangan yang diambil hakim adalah tindakan Mart terbilang keji dan mencemarkan korps. Dia juga dianggap tidak menunjukkan penyesalan dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

Mart sebelumnya adalah anggota Yonif 303/SSM Garut. Dia membunuh Shinta dan Opon di kebun kentang di Cikajang, Garut, Jawa Barat. Motif pembunuhan adalah ancaman Opon untuk melaporkan Mart kepada komandannya karena telah menghamili anaknya.

Persidangan ini dijaga ketat aparat kepolisian, termasuk hingga menyiagakan meriam air yang diparkir di samping Pengadilan Militer II-09 di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. Salah satu pertimbangannya adalah kericuhan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh oditur militer.

Terbuka

Sebelumnya, terkait kasus kekerasan dan pembunuhan yang melibatkan anggota TNI, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengemukakan, pencarian dan penegakan keadilan bisa dilakukan baik di peradilan militer maupun peradilan umum (sipil). Menurut dia, tidak ada yang bisa memberikan jaminan bahwa pengadilan sipil lebih adil daripada pengadilan militer dan sebaliknya. Kedua jenis peradilan itu bisa dipilih asalkan prosesnya bisa berlangsung secara adil.

”Yang penting keadilannya, apakah di peradilan militer atau sipil. Tak ada jaminan diproses di peradilan sipil pasti adil. Di mana pun kasus itu bisa diadili, selama terbuka,” katanya.

Meskipun demikian, revisi aturan peradilan militer tetap didesakkan segera dilakukan. Tidak semua tindak kejahatan yang dilakukan anggota militer harus disidang di peradilan militer. ”Tentara mencuri peluru dari gudang senjata pantas dibawa ke peradilan militer. Apa urusannya jika ada perkara perdata yang melibatkan anggota militer, lalu dibawa ke peradilan militer. Anggota militer memukuli orang sipil seharusnya tidak dibawa ke peradilan militer,” ujar Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti. (ELD/IAM/RAZ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com