Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irwasum Diduga Terlibat, Polri Serahkan ke KPK

Kompas.com - 25/04/2013, 01:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Negara RI menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam hal ini, termasuk dugaan bahwa Inspektur Pengawasan Umum atau Irwasum Polri menerima aliran dana Rp 1,5 miliar dari proyek tersebut.

Dugaan itu terungkap dalam surat dakwaan tersangka kasus ini, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4). Dana Rp 1,5 miliar itu untuk membantu memenangi tender bagi PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

”Seperti yang diperintahkan Presiden, pada 8 April, penyelidikan kasus itu dilakukan KPK. Karena itu, jikapun ada internal kepolisian yang terlibat, kami serahkan sepenuhnya tanggung jawab pemeriksaan kepada KPK,” ujar Agus Rianto, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/4).

Pengadaan simulator SIM kendaraan roda empat tersebut terjadi pada 2011. Pada tahun itu, yang menjabat Irwasum adalah Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, yang kini menjabat Wakil Kepala Polri.

Menanggapi hal itu, Agus mengatakan, yang bersangkutan bersikap kooperatif kepada KPK saat dimintai keterangan soal kasus tersebut. ”Buktinya, ketika dipanggil oleh KPK, beliau hadir. Sebagai warga negara yang baik, kita harus mematuhi hukum dan mekanisme yang sedang berlangsung. Akan tetapi, kita harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim,” katanya.

Kemarin, KPK memeriksa Ni Nyoman Suartini, anggota panitia pengadaan simulator SIM. Seusai diperiksa sekitar 6 jam, Nyoman mengaku menyerahkan berkas terkait proyek tersebut. Namun, ia mengaku tidak tahu apa rincian isi surat itu. Ia hanya tahu bahwa surat itu berisi pernyataan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. ”Berkasnya hanya satu lembar,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Nyoman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Didik Purnomo. Didik adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan simulator SIM. Dalam proyek tersebut, Didik sebagai PKK diduga mengesahkan harga simulator SIM sepeda motor dan mobil yang telah digelembungkan (mark up). (K04/RAZ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com