Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Mati, TNI Pembunuh Wanita Hamil Pikir-pikir

Kompas.com - 24/04/2013, 20:58 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak yang adalah anggota TNI dari kesatuan Yonif 303/13/1 Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad), Prada Mart Azzanul Ikhwan (23), dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Sugeng Sutrisno dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2013).

"Ya, sudah diputuskan, terdakwa (Prada Mart) dijatuhi hukuman mati oleh hakim," tegas Kepala Humas Pengadilan Militer Bandung Letkol (CHK) Sutrisno saat ditemui Kompas.com di kantor Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2013).

Menurut Sutrisno, hakim menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan kedua, yaitu Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana tiga nyawa sekaligus, yakni Opon Onah (39), putrinya, Shinta Mustika (19), dan bayi yang dikandung Shinta.

"Hakim sepakat dengan Oditur, terdakwa dijatuhi hukuman mati," tegasnya.

Sutrisno menyatakan, setelah membacakan putusan, hakim memberikan tiga pilihan kepada Prada Mart, yakni, menerima, banding, dan pikir-pikir. "Terdakwa memilih pikir-pikir," kata Sutrisno.

Kendati demikian, lanjut Sutrisno, Prada Mart masih memiliki waktu 1 pekan atau 7 hari menyikapi vonis mati terhadapnya. Masih kata Sutrisno, jika dalam jangka waktu 7 hari Mart menolak vonis, perkara pembunuhan ini akan naik banding ke pengadilan yang lebih tinggi di Jakarta.

"Mart dikasih waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Jika setelah 7 hari Mart menyatakan menolak, maka akan naik banding ke pengadilan yang lebih tinggi di Jakarta. Kalau Mart sudah memutuskan, pengantarnya sekarang ini juga bisa kami ajukan ke pengadilan di Jakarta. Cuma kan sekarang ini masih memberikan waktu kepada Mart mengambil sikap," bebernya.

Proses sidang terdakwa Mart berlangsung lancar. Pihak keluarga korban tidak membuat kericuhan saat berjalannya sidang, tidak seperti sidang dua pekan lalu.

Ditemui secara terpisah, salah satu petugas keamanan di pengadilan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihak keluarga terlihat sangat puas setelah hakim menjatuhi vonis mati. "Enggak ada kericuhan, pihak keluarga terlihat merasa puas atas hasil sidang," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Prada Mart Azzanul Ikhwan dijadikan terdakwa karena membunuh pacarnya yang tengah hamil delapan bulan, Shinta Mustika (19) dan ibunda Shinta, Opon Onah (39), di sebuah perkebunan di Kampung Panagan Karikil, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Garut, Senin 11 Februari 2013 lalu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com