Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri-istri Djoko Susilo Bisa Dijerat Kasus Pencucian Uang

Kompas.com - 24/04/2013, 19:52 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menjerat istri-istri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama ditemukan dua alat bukti yang cukup. Menurut surat dakwaan, istri-istri Djoko ikut menguasai aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Terdapat sejumlah aset Djoko yang diatasnamakan istri-istrinya.

"Ya, bisa, sepanjang memenuhi unsur-unsur seperti yang tertuang dalam Pasal 3 Pasal 4 UU TPPU dan dengan dukungan bukti-bukti," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (24/4/2013).

Dengan pasal TPPU, KPK sedianya bisa menjerat kerabat, keluarga, atau teman dekat Djoko yang diduga menerima atau menguasai asetnya. Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan bahwa penerima hasil korupsi dapat dikenakan pidana serta denda.

"Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," demikian bunyi pasal tersebut.

Surat dakwaan Djoko menyebutkan, jenderal bintang dua itu diduga menyamarkan beberapa hartanya tahun 2010 dengan menggunakan nama Djoko Waskito (ayah kandung Dipta Anindita, istri muda Djoko). Djoko membeli tanah lengkap dengan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta Utara. Harga di akta Rp 5,3 miliar, harga sebenarnya Rp 11,5 miliar.

Pada tahun 2012, Dipta dibelikan tanah senilai Rp 7,1 miliar di Semarang. Ia juga dibelikan tanah di Surakarta senilai Rp 6 miliar.

Pada tahun 2011, mengatasnamakan istri kedua, Mahdiana, terdakwa Djoko Susilo membeli sebidang tanah di Jakarta Selatan senilai Rp 46 juta dan Rp 6,1 miliar. Pembelian Rp 6,1 miliar menggunakan perantara Erick Maliangkay. Mahdiana juga dibelikan tanah senilai Rp 5 miliar pada 2012. Terdakwa membeli tanah dengan menggunakan nama lain, yaitu Mudjiharjo. Empat bidang tanah dibeli di Yogyakarta tahun 2011 dan 2012 senilai Rp 3 miliar dan Rp 389 juta.

Untuk pembelian kendaraan, terdakwa menggunakan nama Sudiyono. Selain itu, Djoko diduga menyamarkan hartanya dengan menggunakan nama Eva Handayani. Wanita ini diduga sebagai istri mudanya yang lain. Aset yang disamarkan atas nama Eva di antaranya berupa SPBU, tanah beserta bangunannya di daerah Depok, Jawa Barat, dan tanah di Jagakarsa seluas 200 meter persegi. Djoko juga diduga membeli sebidang tanah di Subang untuk istri pertamanya, Suratmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    Nasional
    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Nasional
    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Nasional
    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Nasional
    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Nasional
    Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

    Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

    Nasional
    Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

    Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

    Nasional
    Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com