Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Susno Tidak Bisa Dieksekusi

Kompas.com - 24/04/2013, 18:31 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Ketua Majelis Dewan Syuro Partai Bulan Bintang yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, secara hukum, Susno Duadji tidak bisa dieksekusi. Hal tersebut lantaran putusan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan bisa dikatakan cacat hukum.

"Masalah Pak Susno sebenarnya adalah masalah penafsiran dari putusan MA. Pihak Pak Susno secara tegas telah mengatakan kalau Pak Susno tidak dapat dieksekusi karena pada tingkat pengadilan pertama, Pak Susno dihukum, kemudian pada pengdilan tinggi juga dihukum, tapi dua putusan tersebut telah batal demi hukum," kata Yusril saat ditemui di teras rumah Susno di Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013).

Lebih lanjut, Yusril menambahkan, untuk saat ini, eksekusi yang dibebankan kepada Susno dibatalkan. "Apa yang mau dieksekusi kalau putusan tersebut sudah batal demi hukum," tegasnya. 

Yusril Ihza Mahendra tiba di kediaman milik Susno Duadji di Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, yang dijadikan tempat eksekusi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/4/2013) sekitar pukul 17.10 WIB, dengan menggunakan mobil Toyota Alphard.

Batal demi hukum

Kasus eksekusi Susno Duaji menjadi polemik ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan judicial review Pasal 197 KUHAP. Yusril waktu itu mengatakan, putusan Susno itu keluar sebelum adanya putusan MK tentang Pasal 197 KUHAP pada 22 November 2012. Putusan MK pun tidak berlaku surut sehingga hanya dapat diterapkan pada putusan setelah 22 November 2012. Menurutnya, putusan MK pun multitafsir. "Sesuai ketentuan, hanya berlaku ke depan, tidak berlaku surut. Putusan MK tidak mengubah keadaan sudah terjadi," katanya.

Hal ini sekaligus menanggapi pernyataan Ketua MK Mahfud MD yang mengatakan Yusril telah melindungi koruptor dengan menghalang-halangi eksekusi setelah adanya putusan MA yang menolak kasasi Susno. Menurut Mahfud, Susno harus segera dieksekusi.

Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Susno, menilai kliennya tidak bisa ditahan. Ia mengatakan, putusan MA yang diterima 11 Februari 2013 hanya tertulis MA menolak kasasi terdakwa Susno dan membebankan biaya perkara Rp 2.500. Putusan MA tersebut juga tidak ada kata-kata menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.

Hal ini, menurutnya, tidak merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 22 November 2012. Ia berdalih, putusan Susno tersebut terjadi sebelum tanggal 22 November 2012 sehingga batal demi hukum. "Tapi, itu kan berlaku setelah 22 November 2012. Sementara Pak Susno diputus Pengadilan Tinggi 2011 dan PN Jaksel 2010, sebelum ada putusan MK," ujarnya.

Untuk diketahui, putusan MK tersebut sesuai dengan Pasal 197 Ayat (2) KUHAP. Jika dalam putusan pengadilan yang tidak mencantumkan Pasal 197 ayat (1) huruf k, putusan tidak batal demi hukum. Pasal 197 Ayat (1) berbunyi perintah tahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan.

Tak hanya itu, Fredrich mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cacat hukum. Pasalnya, dalam putusan itu, tertulis nomor yang berbeda dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Putusan Pengadilan Tinggi batal demi hukum karena putusannya salah," ujarnya.

Putusan PN Jaksel bernomor 1260/pid.B/2010PN.Jkt.Sel pada 24 Maret 2011 berisi Susno terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider kurungan penjara 6 bulan. Susno pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan Tinggi menolak banding dan memutuskan Susno tetap dipenjara 3 tahun 6 bulan. Namun, Fredrich mengatakan, dalam putusan Pengadilan Tinggi, tertulis nomor dan tanggal yang salah. Dalam putusan itu, tertulis mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1288/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel tanggal 21 Februari 2011.

"Putusan PN Jaksel yang terdakwa Pak Susno adalah Nomor 1260, tanggalnya 24 Maret 2011, sehingga putusan itu adalah putusan di luar putusan Pak Susno," terangnya. Namun, setelah dikeluarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 November 2011 lalu, Susno kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi pun ditolak.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno, yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar, dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi. Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com