Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi Kepolisian Disebut dalam Dakwaan Djoko, Apa Komentar Polri?

Kompas.com - 24/04/2013, 14:03 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAs.com — Surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM, Inspektur Jenderal Djoko Susilo menyebut sejumlah nama pejabat kepolisian. Di antaranya, Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan jajaran Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto enggan memberi penjelasan. Dia mengatakan, hal itu diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyidik kasus korupsi simulator SIM.

"Ya kita ikuti semua proses yang ada di KPK sampai dengan saat ini karena penyidiknya memang dari KPK," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).

Dalam surat dakwaan Djoko Susilo, Itwasum Polri disebut mendapatkan aliran dana Rp 1,5 miliar dari proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda empat (R4) Korps Lalu Lintas Kepolisian RI tahun anggaran 2011. Uang tersebut diberikan kepada Itwasum agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto direkomendasikan sebagai pemenang tender proyek simulator R4.

Di surat dakwaan disebutkan, Itwasum Polri yang beranggotakan Wahyu Indra, Gusti Ketut Guwana, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan, dan Bambang Rian Setyadi melakukan pra-audit terhadap proyek simulator R4 atas perintah Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Timur Pradopo.

Surat dakwaan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013).

Selain itu, saat kasus simulator SIM masih dalam tahap penyidikan di KPK, lembaga antikorupsi itu pernah memeriksa Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Soekarna sebagai saksi. Nanan diperiksa karena pernah menjadi Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Orang kedua di Kepolisian ini menjabat Irwasum selama Januari 2010 hingga 1 Maret 2011. Mengenai hal itu, Agus menegaskan bahwa Polri siap mematuhi hukum yang berlaku.

"Buktinya, waktu dipanggil KPK, beliau hadir. Sebagai warga negara kita sama kedudukannya. Tapi mari kita patuhi hukum dan mekanisme yang sedang berjalan. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," ungkap Agus.

Untuk diketahui, seusai diperiksa KPK pada awal Maret lalu, Nanan mengungkapkan kalau proses pengadaan proyek simulator SIM ini sudah sesuai dengan prosedur. Itwasum, kata Nanan, sudah melakukan pra-audit sebelum Kapolri menandatangani surat penetapan pemenang lelang proyek ini.

Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

    Nasional
    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com