JAKARTA, KOMPAs.com — Surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM, Inspektur Jenderal Djoko Susilo menyebut sejumlah nama pejabat kepolisian. Di antaranya, Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan jajaran Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto enggan memberi penjelasan. Dia mengatakan, hal itu diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyidik kasus korupsi simulator SIM.
"Ya kita ikuti semua proses yang ada di KPK sampai dengan saat ini karena penyidiknya memang dari KPK," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).
Dalam surat dakwaan Djoko Susilo, Itwasum Polri disebut mendapatkan aliran dana Rp 1,5 miliar dari proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda empat (R4) Korps Lalu Lintas Kepolisian RI tahun anggaran 2011. Uang tersebut diberikan kepada Itwasum agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto direkomendasikan sebagai pemenang tender proyek simulator R4.
Di surat dakwaan disebutkan, Itwasum Polri yang beranggotakan Wahyu Indra, Gusti Ketut Guwana, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan, dan Bambang Rian Setyadi melakukan pra-audit terhadap proyek simulator R4 atas perintah Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Timur Pradopo.
Surat dakwaan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Selain itu, saat kasus simulator SIM masih dalam tahap penyidikan di KPK, lembaga antikorupsi itu pernah memeriksa Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Soekarna sebagai saksi. Nanan diperiksa karena pernah menjadi Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Orang kedua di Kepolisian ini menjabat Irwasum selama Januari 2010 hingga 1 Maret 2011. Mengenai hal itu, Agus menegaskan bahwa Polri siap mematuhi hukum yang berlaku.
"Buktinya, waktu dipanggil KPK, beliau hadir. Sebagai warga negara kita sama kedudukannya. Tapi mari kita patuhi hukum dan mekanisme yang sedang berjalan. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," ungkap Agus.
Untuk diketahui, seusai diperiksa KPK pada awal Maret lalu, Nanan mengungkapkan kalau proses pengadaan proyek simulator SIM ini sudah sesuai dengan prosedur. Itwasum, kata Nanan, sudah melakukan pra-audit sebelum Kapolri menandatangani surat penetapan pemenang lelang proyek ini.
Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri