Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Direktur Indoguna Didakwa Berikan Rp 1,3 Miliar ke Luthfi

Kompas.com - 24/04/2013, 12:33 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, didakwa memberikan hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luhtfi Hasan Ishaaq. Pemberian uang itu dilakukan melalui orang dekat Luhtfi, Ahmad Fathanah.

"Bahwa Arya Abdi bersama-sama dengan Juard dan Maria Elisabeth Liman, dalam kurun waktu 5 Oktober 2012 sampai 29 Januari 2013, bertempat di kantor PT Indoguna Utama, Duren Sawit, Jakarta Timur, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang berjumlah Rp 1,3 miliar," kata jaksa M Roem, membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Jaksa mendakwa Juard dan Arya secara alternatif, yakni melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya ialah maksimal lima tahun penjara.

Menurut surat dakwaan, uang Rp 1,3 miliar tersebut diberikan agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar memberikan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 untuk PT Indoguna Utama dan perusahaan lain yang masih tergabung dalam grup PT Indoguna. Posisi Luthfi sebagai Presiden PKS dianggap mampu memengaruhi Menteri Pertanian Suswono yang juga merupakan petinggi PKS.

Surat dakwaan juga menyebutkan, uang Rp 1,3 miliar yang diberikan kepada Luthfi tersebut merupakan bagian dari keseluruhan komitmen fee senilai Rp 40 miliar. Komitmen fee itu dihitung dari kuota tambahan impor daging sapi Grup PT Induna Utama sebanyak 8.000 ton dikalikan Rp 5.000/ton.

Kesepakatan mengenai pemberian komitmen fee ini berawal saat Direktur PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman meminta bantuan pengusaha Elda Devianne Adiningrat untuk diperkenalkan dengan Fathanah, orang dekat Luthfi.

"Maria meminta bantuan Fathanah agar Indoguna Utama dapat tambahan kuota impor pada semester II tahun 2012," kata jaksa Roem.

Permintaan itu pun disanggupi Fathanah. Orang dekat Luthfi ini pun mengarahkan Maria agar membuat surat permohonan tambahan kuota yang ditujukan kepada Kementan. Namun, permintaan tambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama ini kerap ditolak pihak Kementan.

Tak patah arang, Maria meminta bantuan Fathanah agar dapat dipertemukan langsung dengan Luthfi. Tak lama setelah itu, terjadi pertemuan antara Maria dan Luthfi yang juga dihadiri Elda dan Fathanah di Angus House Chase Plaza, Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Desember 2012. Dalam pertemuan tersebut, menurut dakwaan, Maria meminta Luthfi agar membantu PT Indoguna menambah jatah kuota impornya.

Pertemuan di Medan

Luthfi pun menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji akan mempertemukan Maria dengan Mentan Suswono bertepatan dengan safari dakwah PKS di Medan pada Januari 2013. Selanjutnya, terjadi pertemuan dengan Mentan di Hotel Arya Duta, Medan. Pertemuan tersebut dilakukan di kamar Luthfi di Hotel Arya Duta.

Namun, menurut dakwaan, dalam pertemuan itu, Mentan Suswono menolak permintaan PT Indoguna dengan mengatakan bahwa data yang dipaparkan Maria masih harus melalui pengkajian.

Sebelum pertemuan di Medan tersebut, Fathanah melalui Elda meminta uang kepada Maria sejumlah Rp 300 juta untuk diberikan kepada Luthfi.

"Maria lalu memerintahkan Arya untuk menyiapkan Rp 300 juta, kemudian memberitahukan Elda agar mengambil uang tersebut di kantor PT Indoguna Utama," kata jaksa Roem.

Bukan hanya itu, Fathanah lalu meminta uang Rp 1 miliar kepada PT Indoguna untuk keperluan operasional Luthfi dengan mengatakan jika ada penambahan kuota, grup Indoguna akan diprioritaskan. Atas permintaan uang tersebut, PT Indoguna menyanggupinya.

Pada 29 Januari 2013, Fathanah mengambil uang Rp 1 miliar itu ke kantor PT Indoguna Utama. Uang disiapkan Juard dan Arya lalu ditelakkan di jok bagian belakang Toyota Cruiser Prado yang ditumpangi Fathanah. Fathanah menghubungi Luthfi melalui telepon dengan mengatakan bahwa uang dari Maria telah diterima.

"Lalu dijawab Luthfi, 'Iya nanti, saya sedang di atas panggung'," kata jaksa menirukan perkataan Luthfi melalui telepon tersebut.

Setelah mengambil uang, Fathanah meluncur ke Hotel Le Meridien Jakarta untuk bertemu dengan Maharny Suciyono. Tak lama kemudian, penyidik KPK menangkap Fathanah, lalu Juard dan Arya secara terpisah. Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan Luthfi, Fathanah, dan Maria sebagai tersangka. Berkas perkara ketiganya masih dalam proses penyidikan di KPK.  

Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    Nasional
    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Nasional
    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com