JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Djoko Susilo, minta tetap dapat menjalankan pengobatan rutin. Selama menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, dia rutin menjalani fisioterapi.
“Memohon kepada majelis agar diberikan kesempatan yang sama kepada terdakwa karena beliau harus rutin seminggu sekali, kami akan sampaikan kelanjutan pengobatannya,” kata salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang, kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013). Juniver mengatakan, kliennya rutin berobat ketika ditahan KPK.
Atas permintaan ini, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengeceknya dengan bertanya kepada jaksa KPK apakah benar Djoko rutin berobat selama ditahan, “Betul itu ada izin?” Jaksa KPK membenarkan adanya izin berobat rutin untuk Djoko selama ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Seusai persidangan, Juniver mengatakan bahwa Djoko berobat rutin untuk fisioterapi. “Sejak 10 tahun yang lalu ada gangguan di punggung dan perlu fisioterapi. Sejak jadi tersangka, dia memang sudah rutin (berobat),” tambahnya.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dugaan Korupsi Korlantas Polri