Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: KPK Tak Berwenang Sidik Aset Lama Djoko

Kompas.com - 23/04/2013, 22:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pengacara Inspektur Jenderal Djoko Susilo menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang menyidik aset kliennya yang diperoleh sebelum tahun 2011 atau sebelum dimulainya pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Kepolisian RI. Tim pengacara Djoko juga menganggap bahwa dakwaan KPK tidak berdasarkan hukum karena menggunakan pasal tindak pindana pencucian uang tahun 2002.

"KPK menggunakan TPPU (tindak pidana pencucian uang) 2002 dan 2003, ini tidak ada kewenangan KPK karena KPK belum terbentuk di 2002 dan 2003," kata salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang, seusai mendengarkan pembacaan surat dakwaan Djoko oleh tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013).

Menurut Juniver, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut, tidak disebutkan kewenangan KPK untuk mengusut pencucian uang. "Tentu dengan demikian, tuduhan yang mengaitkan di luar 2011 bukan kewenangan KPK atau disebut cacat hukum," ujarnya.

Juniver juga membantah bagian dari surat dakwaan KPK yang mengatakan bahwa Djoko memerintahkan mark up atau penggelembungan harga proyek simulator roda dua dan roda empat. Selebihnya, tim pengacara Djoko akan menyampaikan tanggapan mereka atas dakwaan jaksa KPK ini melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan pada 30 April 2013.

Tim jaksa KPK mendakwa Djoko melakukan tindak pidana korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang. Jaksa KPK tidak hanya memasukkan aset Djoko ketika dia menjabat Kepala Korlantas Kepolisian RI sejak 15 September 2010 hingga 23 Februari 2012, tetapi juga aset-aset yang dimiliki Djoko sebelumnya. Nilai keseluruhan aset Djoko yang dimasukkan dalam dakwaan jaksa itu lebih dari Rp 100 miliar. Aset ini terdiri dari harta Djoko saat menjadi Kepala Korlantas Polri sejak 15 September 2010 dan selaku Gubernur Akademi Kepolisian sejak 22 Februari 2012. Demikian pula aset yang dimiliki Djoko dalam kurun waktu 2003 hingga Maret 2010.

Untuk TPPU, dia disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com