Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikahi Istri Mudanya, Djoko Gunakan Status Jejaka

Kompas.com - 23/04/2013, 21:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo menggunakan identitas palsu saat menikahi dua istri mudanya. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang Djoko yang dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013).

Surat dakwaan itu menyebutkan, pada 27 Mei 2001, Djoko menikah lagi dengan Mahdiana di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. “Terdakwa masih berstatus menikah dengan Suratmi melakukan pernikahan lagi dengan Mahdiana,” kata jaksa KMS Roni.

Untuk menyembunyikan identitasnya, kata jaksa, terdakwa (Djoko) menggunakan identitas lain, yakni dengan nama Drs Joko Susilo Bin Sarimun yang lahir di Madiun tanggal 9 Juli 1967 dengan status jejaka atau belum menikah. “Serta pekerjaan swasta sesuai yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 818/129/V/2001 nomor seri: JG tertanggal 28 Mei 2001,” tutur jaksa Roni. Dari pernikahannya dengan Mahdiana tersebut, Djoko memiliki dua orang anak.

Kemudian Djoko tercatat menikah lagi dengan Dipta Anindita pada 1 Desember 2008 di KUA Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. “Terdakwa yang masih berstatus menikah dengan Suratmi melakukan pernikahan lagi dengan Dipta Anindita,” ujar jaksa Roni.

Sama halnya saat dia menikahi Mahdiana, Djoko menggunakan identitas palsu ketika menikahi Dipta. Dia menggunakan nama Joko Susilo, SH Bin Sarimun Karto Wiyono yang lahir di Malang pada 7 Oktober 1970. Status Djoko pun disebut jejaka atau belum menikah. “Lalu pekerjaan wiraswasta sesuai yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 909/19/XII/2008 nomor seri CF 5746751 tertanggal 1 Desember 2008,” ungkap jaksa.

Dari pernikahannya dengan Dipta ini, menurut jaksa, Djoko memiliki seorang anak laki-laki. Adapun istri pertama Djoko diketahui bernama Suratmi. Menurut jaksa, Djoko menikah dengan Suratmi pada 26 Juni 1985 di KUA Krembangan. Dari pernikahan dengan Suratmi ini, Djoko memiliki tiga anak, yakni Poppy Femialya, Arie Andhika Silamukti, dan Meixhin Sheby Adyaning Wara Susilo. Nama ketiga anak ini dicantumkan Djoko dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tertanggal 20 Juli 2010.

Selain itu, menurut jaksa, Djoko dan Suratmi tercatat memiliki anak bernama Eva Susilo Handayani. Nama Eva tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Djoko yang dikeluarkan Kelurahan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam KK itu, Eva dikatakan lahir di Madiun pada 28 Juli 1980.

Namun, berdasarkan akta kelahiran tahun 1992 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Madiun, Eva bukanlah anak dari Djoko dan Suratmi. Akta kelahiran itu menyebutkan bahwa Eva merupakan anak dari Sukarno dan Titiek Roem. Sementara pada daftar akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Madiun nomor lainnya, Eva tercatat sebagai anak kandung dari Soekarni dan Sunarti.

Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com