JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat di Korlantas Polri tahun anggaran 2011. Untuk kasus korupsinya, Djoko didakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Menurut surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013), Djoko menerima keuntungan dari pengadaan proyek tersebut sebesar Rp 32 miliar.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 32 miliar," kata jaksa KMS Roni.
Surat dakwaan juga menyebutkan, bukan hanya Djoko yang mendapatkan keuntungan dari proyek ini. Menurut jaksa KPK, proyek simulator SIM tersebut juga menguntungkan mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto sekitar Rp 93,3 miliar, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang sekitar Rp 3,9 miliar, dan Primkopol Polri sekitar Rp 15 miliar.
Adapun Didik, Budi, dan Sukotjo sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Akibat pengadaan proyek yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan ini, negara mengalami kerugian.
Berdasarkan perhitungan KPK, kerugian negara akibat pengadaan proyek ini sekitar Rp 144,9 miliar, sedangkan menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negaranya sekitar Rp 121,3 miliar.
"Dapat merugikan keuangan negara senilai Rp 144,9 miliar atau setidak-tidaknya sebesar Rp 121,3 miliar sesuai dengan surat Badan Pemeriksa Keuangan," kata jaksa Roni.
Hingga berita ini diturunkan, surat dakwaan Djoko yang tebalnya sekitar 132 halaman itu masih dibacakan tim jaksa penuntut umum. Adapun Djoko tampak memperhatikan jaksa yang membacakan surat dakwaannya. Jenderal bintang dua itu didampingi 20-an kuasa hukum yang tergabung dalam satu tim.
Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri