Jakarta, Kompas -
Perlawanan Herlan itu dilakukan sebagai protes kepada kebijakan majelis hakim yang dianggap tidak adil dengan hanya menyediakan waktu sepekan bagi Herlan untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan. Padahal, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung diberi waktu hingga empat bulan untuk membuktikan dakwaannya.
Namun, sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, tetap digelar. Herlan memilih membisu. Herlan juga menolak didampingi penasihat hukum yang disediakan pengadilan. Herlan adalah kontraktor pelaksana teknis kegiatan bioremediasi Chevron.
Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih ketika membuka sidang menanyakan, ”Apakah penasihat hukum Saudara masih
”Saudara ancaman hukumannya 15 tahun, apa Saudara bersedia didampingi penasihat hukum yang disediakan pengadilan?” tanya Sudharmawatiningsih yang dijawab tidak bersedia oleh Herlan.
”Saya merasa belum cukup menghadirkan saksi meringankan. Jadwal majelis hakim tak adil bagi saya,” kata Herlan. ”Silakan saja, tetapi hari ini pemeriksaan Saudara tetap akan dilakukan,” ujar Sudharmawatiningsih.
Dari kerumunan pengunjung, terdengar suara histeris yang meneriakkan agar Herlan tetap menyatakan tidak bersedia diperiksa. Sudharmawatiningsih memerintahkan polisi yang berjaga mengusir pengunjung sidang yang tidak tertib itu.