Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Bertanya, Terdakwa Membisu

Kompas.com - 23/04/2013, 02:06 WIB

Jakarta, Kompas - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia dengan terdakwa Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo, Senin (22/4), berlangsung dramatis. Terdakwa melawan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dengan menolak diperiksa sebagai terdakwa. Penasihat hukum Herlan yang diketuai Hotma Sitompoel pun memilih tak menghadiri sidang.

Perlawanan Herlan itu dilakukan sebagai protes kepada kebijakan majelis hakim yang dianggap tidak adil dengan hanya menyediakan waktu sepekan bagi Herlan untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan. Padahal, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung diberi waktu hingga empat bulan untuk membuktikan dakwaannya.

Namun, sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, tetap digelar. Herlan memilih membisu. Herlan juga menolak didampingi penasihat hukum yang disediakan pengadilan. Herlan adalah kontraktor pelaksana teknis kegiatan bioremediasi Chevron.

Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih ketika membuka sidang menanyakan, ”Apakah penasihat hukum Saudara masih walk out.” ”Sepanjang saya tak diberi kesempatan menghadirkan saksi-saksi meringankan, saya tetap keberatan diperiksa,” kata Herlan.

”Saudara ancaman hukumannya 15 tahun, apa Saudara bersedia didampingi penasihat hukum yang disediakan pengadilan?” tanya Sudharmawatiningsih yang dijawab tidak bersedia oleh Herlan.

”Saya merasa belum cukup menghadirkan saksi meringankan. Jadwal majelis hakim tak adil bagi saya,” kata Herlan. ”Silakan saja, tetapi hari ini pemeriksaan Saudara tetap akan dilakukan,” ujar Sudharmawatiningsih.

Dari kerumunan pengunjung, terdengar suara histeris yang meneriakkan agar Herlan tetap menyatakan tidak bersedia diperiksa. Sudharmawatiningsih memerintahkan polisi yang berjaga mengusir pengunjung sidang yang tidak tertib itu. (AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com