Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta Harus Jaga Fiskal

Kompas.com - 19/04/2013, 17:30 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom BNI Ryan Kiryanto mengatakan pelaksana tugas (Plt) Menteri Keuangan Hatta Rajasa harus tetap menjaga stabilitas fiskal. Sebab posisi ini dinilai krusial karena menyangkut keuangan negara.

"Pak Hatta harus tetap bertanggung jawab soal pengelolaan fiskal, meski dia juga menjabat sebagai Menteri Perekonomian," kata Ryan kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (19/4/2013).

Ryan menuturkan, posisi rangkap jabatan ini tentunya sudah dipikirkan matang-matang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Meski rangkap jabatan, Hatta dinilai mampu untuk menjalankan fungsi gandanya tersebut. Soal dinilai menghambat birokrasi, Ryan menjelaskan bahwa hal tersebut tentunya sudah dikaji oleh Presiden baik dari aspek hukum maupun ketatanegaraannya. Sehingga hal tersebut nantinya tidak akan melanggar hukum.

"Nantinya untuk hal-hal teknis bisa diserahkan ke Wakil Menteri Keuangan atau jajaran di bawahnya. Asal pak Hatta juga mengetahui bila ada surat yang harus ditandatangani," jelasnya.

Ryan menegaskan, penunjukan Hatta Rajasa menjadi Plt Menteri Keuangan ini agar tidak ada kekosongan sejak Agus Martowardojo akan menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) mulai 22 Mei 2013 mendatang.

Seperti diberitakan, terkait penugasan Hatta Rajasa, Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Jumat (19/4/2013) ini. "Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum kedua Keppres Nomor 45/M Tahun 2013 itu yang dilansir dari laman Sekretaris Kabinet (Setkab).

Salinan Keputusan Presiden mengenai penugasan kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai Plt Menteri Keuangan ini juga disampaikan kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com