”Saya kira justru itu yang kita harapkan, Anas terbuka. Apalagi, sebelumnya, dia terbuka kepada pers. Jadi, nanti kalau diperiksa KPK, berikan keterangan sejelas-jelasnya, seterang-terangnya, untuk membantu penegakan hukumnya ini. Mereka juga menginginkan penegakan hukum yang berkeadilan dengan memberi informasi sejujurnya dan seluasnya,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (18/4).
Sebelumnya, saat menunjuk pengacara senior, Adnan Buyung Nasution, menjadi salah satu kuasa hukumnya, Anas mengatakan, dirinya ingin proses hukumnya berjalan adil dan transparan. Adnan menyanggupi permintaan menjadi pengacara karena semua pihak terkait memiliki komitmen menegakkan hukum secara jujur, bersih, dan adil.
KPK, lanjut Johan, sama sekali tak menggantung status hukum seseorang dalam penanganan kasus korupsi. Dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, ujarnya, KPK justru terus bekerja untuk mengusut tuntas siapa saja pihak yang terlibat dan harus bertanggung jawab.
”KPK malah speed up (mempercepat) penanganan kasus ini. Soal siapa duluan diperiksa, itu kan teknis penyidikan. Hampir tiap hari KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Lebih lanjut Johan mengungkapkan, KPK belum memeriksa Anas sebagai tersangka bukan berarti status hukum dan nasib mantan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam itu digantung. Kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, seperti halnya kasus besar yang ditangani KPK, justru menjadi prioritas. Hampir tiap hari ada pemeriksaan meski yang diperiksa saksi.
”Kasus ini menjadi prioritas selain kasus-kasus lain, termasuk kasus korupsi impor daging sapi dan Century. Ini menjadi fokus diselesaikan oleh KPK,” katanya.
KPK mengakui, ada keterbatasan sumber daya manusia sehingga harapan masyarakat agar sejumlah kasus korupsi bisa terungkap cepat kadang belum dapat terpenuhi.
Kemarin, seusai berbicara ”Etika dan Integritas Kepemimpinan Nasional” dalam Forum Percakapan di Jakarta, Adnan mendesak agar proses hukum terhadap Anas segera dijalankan. Menurut Adnan, semakin cepat Anas diperiksa, disidangkan, dan diputus kasusnya, akan semakin baik karena memberikan kepastian hukum.
Terhadap materi persoalan hukum yang membelit Anas, Adnan mengaku memegang teguh etika. Ia tidak akan membicarakan materi kasus hukum sebelum putusan diambil dan di luar persidangan.
Sementara itu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Nurhayati Ali Assegaf menyatakan, Anas berhak memilih penasihat hukum untuk menghadapi kasusnya. Namun, Anas diminta tidak menanggapi segala sesuatu hanya dengan pandangannya sendiri.