JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait permintaan izin pengelolaan tanah untuk PT Gerindo Persada, hari ini resmi mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iyus akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan.
"Hari ini ada upaya penahanan terhadap tersangka ID (Iyus Djuher) selama 20 hari pertama di rutan basement KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Kamis (18/4/2013) sore.
Ia mengatakan, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari alat bukti terkait kasus ini. Johan menyampaikan, ada beberapa tempat yang sudah diperiksa oleh KPK dan KPK menemukan dokumen yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Iyus sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait permintaan izin pengelolaan tanah untuk PT Gerindo Persada. Tanah seluas 100 hektar di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat, itu akan dibangun untuk taman pemakaman bukan umum.
"Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan bahwa penerimaan hadiah atau janji memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi," kata Johan, Rabu (17/4/2013).
Penetapan Iyus sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa sembilan orang tertangkap tangan, termasuk Iyus. KPK pun menjerat Iyus dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Iyus, KPK menetapkan status tersangka terhadap empat orang tertangkap tangan lain. Keempatnya adalah Direktur PT Gerindo Perkasa bernama Sentot Susilo, pegawai pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep Jumeno, pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, serta Nana Supriatna yang diduga sebagai perantara yang berkaitan dengan PT Gerindo.
Selain menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka, KPK membebaskan empat orang lain, yakni dua sopir, anggota staf Iyus bernama Aris Munandar, serta seorang pria bernama Imam yang juga tertangkap tangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.