Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iyus Djuher Resmi Ditahan KPK

Kompas.com - 18/04/2013, 16:36 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait permintaan izin pengelolaan tanah untuk PT Gerindo Persada, hari ini resmi mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iyus akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan.

"Hari ini ada upaya penahanan terhadap tersangka ID (Iyus Djuher) selama 20 hari pertama di rutan basement KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Kamis (18/4/2013) sore.

Ia mengatakan, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari alat bukti terkait kasus ini. Johan menyampaikan, ada beberapa tempat yang sudah diperiksa oleh KPK dan KPK menemukan dokumen yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Iyus sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait permintaan izin pengelolaan tanah untuk PT Gerindo Persada. Tanah seluas 100 hektar di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat, itu akan dibangun untuk taman pemakaman bukan umum.

"Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan bahwa penerimaan hadiah atau janji memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi," kata Johan, Rabu (17/4/2013).

Penetapan Iyus sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa sembilan orang tertangkap tangan, termasuk Iyus. KPK pun menjerat Iyus dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Iyus, KPK menetapkan status tersangka terhadap empat orang tertangkap tangan lain. Keempatnya adalah Direktur PT Gerindo Perkasa bernama Sentot Susilo, pegawai pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep Jumeno, pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, serta Nana Supriatna yang diduga sebagai perantara yang berkaitan dengan PT Gerindo.

Selain menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka, KPK membebaskan empat orang lain, yakni dua sopir, anggota staf Iyus bernama Aris Munandar, serta seorang pria bernama Imam yang juga tertangkap tangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

    Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

    Nasional
    Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

    Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

    Nasional
    Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

    Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

    Nasional
    Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

    Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

    Nasional
    Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

    Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

    Nasional
    Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

    Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

    Nasional
    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Nasional
    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Nasional
    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    Nasional
    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Nasional
    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Nasional
    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Nasional
    Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Nasional
    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Nasional
    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com