JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo terdapat dalam berkas perkara kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) dengan tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Mungkinkah Kapolri akan dihadirkan dalam persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu?
"Sampai saat ini kami melihat kehadiran Pak Kapolri sesuai dengan berkas (perkara)," kata kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Gersang, di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (18/4/2013).
Namun, ia belum dapat memastikan apakah Timur akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan atau tidak. Begitu pula dengan nama petinggi lain Polri, yaitu Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Nanan Soekarna.
"Kalau memang ada, kami minta apa yang ada dalam berkas kami minta untuk dihadirkan," ujar Juniver.
Sebelumnya, Juniver menilai, KPK berlebihan dalam menyusun berkas perkara kliennya yang mencapai tinggi 1,2 meter.
"Berkas perkaranya memang sampai 1,2 meter, tapi isinya tidak signifikan. Kerja KPK kok seperti itu? Seolah mau memperlihatkan semuanya, padahal enggak perlu begitu," ujar Juniver saat dihubungi, Selasa (16/4/2013).
Jika tak ada perubahan, maka Djoko akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 23 April 2013.
Dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya, yakni mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo; Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto; dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Melalui pengembangan penyidikan, KPK menjerat Djoko sebagai tersangka kasus dugaan TPPU terkait simulator SIM. Sejauh ini, lembaga antikorupsi itu telah menyita 40-an item aset Djoko yang bernilai Rp 70 miliar lebih. KPK juga membekukan sejumlah rekening Djoko yang belum diketahui nilainya. Pada 1 April, penyidik KPK menyatakan bahwa berkas pemeriksaan Djoko lengkap atau P21.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri