Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Djoko Susilo: Banyak Dokumen yang Tak Relevan

Kompas.com - 18/04/2013, 12:28 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Juniver Girsang, menilai, berkas perkara kliennya banyak yang tidak relevan. Berkas perkara setinggi 1,2 meter telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/4/2013) lalu. (Baca: Wuih... Berkas Perkara Djoko Susilo Setinggi 1,2 Meter)

"Banyak yang tidak relevan, dokumen-dokumen surat yang tidak ada hubungannya dengan Pak DS (Djoko Susilo). Demikian juga terhadap dakwaan yang dikaitkan dengan bukti-bukti tersebut," kata Juniver kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (18/4/2013).

Meski demikian, Juniver menyatakan yakin bahwa kliennya tak bersalah dalam kasus ini. Menurutnya, Djoko telah melakukan proses pengadaan alat simulator SIM dengan benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami akan lakukan pembuktian (terbalik) di persidangan," katanya.

Hingga saat ini, Juniver menambahkan, pihaknya belum selesai mempelajari berkas perkara tersebut. "Belum kami pelajari semua berkas dakwaan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Juniver menilai, KPK berlebihan dalam menyusun berkas perkara kliennya yang mencapai tinggi 1,2 meter.

"Berkas perkaranya memang sampai 1,2 meter, tapi isinya tidak signifikan. Kerja KPK kok seperti itu? Seolah mau memperlihatkan semuanya, padahal enggak perlu begitu," ujar Juniver saat dihubungi, Selasa (16/4/2013).

Jika tak ada perubahan, maka Djoko akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 23 April 2013.

Dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya, yakni mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo; Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto; dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Melalui pengembangan penyidikan, KPK menjerat Djoko sebagai tersangka kasus dugaan TPPU terkait simulator SIM. Sejauh ini, lembaga antikorupsi itu telah menyita 40-an item aset Djoko yang bernilai Rp 70 miliar lebih. KPK juga membekukan sejumlah rekening Djoko yang belum diketahui nilainya. Pada 1 April, penyidik KPK menyatakan bahwa berkas pemeriksaan Djoko lengkap atau P21.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com