JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Juniver Girsang, menilai, berkas perkara kliennya banyak yang tidak relevan. Berkas perkara setinggi 1,2 meter telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/4/2013) lalu. (Baca: Wuih... Berkas Perkara Djoko Susilo Setinggi 1,2 Meter)
"Banyak yang tidak relevan, dokumen-dokumen surat yang tidak ada hubungannya dengan Pak DS (Djoko Susilo). Demikian juga terhadap dakwaan yang dikaitkan dengan bukti-bukti tersebut," kata Juniver kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (18/4/2013).
Meski demikian, Juniver menyatakan yakin bahwa kliennya tak bersalah dalam kasus ini. Menurutnya, Djoko telah melakukan proses pengadaan alat simulator SIM dengan benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami akan lakukan pembuktian (terbalik) di persidangan," katanya.
Hingga saat ini, Juniver menambahkan, pihaknya belum selesai mempelajari berkas perkara tersebut. "Belum kami pelajari semua berkas dakwaan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Juniver menilai, KPK berlebihan dalam menyusun berkas perkara kliennya yang mencapai tinggi 1,2 meter.
"Berkas perkaranya memang sampai 1,2 meter, tapi isinya tidak signifikan. Kerja KPK kok seperti itu? Seolah mau memperlihatkan semuanya, padahal enggak perlu begitu," ujar Juniver saat dihubungi, Selasa (16/4/2013).
Jika tak ada perubahan, maka Djoko akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 23 April 2013.
Dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya, yakni mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo; Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto; dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Melalui pengembangan penyidikan, KPK menjerat Djoko sebagai tersangka kasus dugaan TPPU terkait simulator SIM. Sejauh ini, lembaga antikorupsi itu telah menyita 40-an item aset Djoko yang bernilai Rp 70 miliar lebih. KPK juga membekukan sejumlah rekening Djoko yang belum diketahui nilainya. Pada 1 April, penyidik KPK menyatakan bahwa berkas pemeriksaan Djoko lengkap atau P21.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri