Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Seksual Bisa Dikualifikasikan Gratifikasi

Kompas.com - 18/04/2013, 08:56 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja mendakwa hakim Setyabudi Tejocahyono menerima suap dalam bentuk layanan seksual terkait dengan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. KPK memastikan layanan seksual bisa dikualifikasikan sebagai gratifikasi.

”Proses masih berjalan, KPK belum bisa memberikan penilaian. Nanti dalam dakwaan akan dirumuskan, kalau memang kami bisa memastikan bahwa ada sesuatu yang dianggap berkaitan dengan gratifikasi, pasti pasalnya dirumuskan ke situ,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (17/4).

Menurut Bambang, KPK masih berkonsentrasi mengusut suap dalam bentuk uang yang diterima Setyabudi. Setyabudi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, ditangkap KPK di ruang kerjanya, 22 Maret 2013, beberapa saat setelah menerima uang Rp 150 juta dari Asep Triana. Asep adalah suruhan Toto Hutagalung, salah seorang unsur pimpinan organisasi di Bandung, yang juga dekat dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada. ”Yang sekarang soal penyuapan. Jadi, KPK sesuai dengan surat perintah penyidikannya ber- konsentrasi di penyuapan,” katanya.

Bambang menyatakan, jika ada bukti Setyabudi menerima suap layanan seksual, hal itu akan dikemukakan dalam surat dakwaan. KPK memastikan, layanan seksual bisa masuk dalam kualifikasi gratifikasi dan suap.

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, kemarin, KPK kembali memeriksa Toto sebagai saksi. Pengacara Toto, Johnson Siregar, mengungkapkan, saat kliennya dikonfrontasi dengan Setyabudi di hadapan penyidik KPK, terungkap soal permintaan layanan seksual. Menurut Johnson, Setyabudi tidak hanya meminta uang, tetapi juga layanan seksual. ”Setiap Jumat mintanya,” kata Johnson.

Dalam perkara ini ada tujuh terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Dari perkara yang ditangani Setyabudi, vonis terhadap terdakwa kasus ini rata-rata hanya 1 tahun. Padahal, dalam dakwaan jaksa, kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 66,5 miliar. (BIL)

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
KPK Tangkap Tangan Hakim Bandung

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Nasional
    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com