JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara senior Adnan Buyung Nasution mengaku sudah membuat komitmen dengan tersangka Anas Urbaningrum sebelum menerima permintaan untuk mendampinginya sebagai pengacara. Buyung meminta Anas tidak mengubah sikapnya di kemudian hari seperti yang dilakukan mantan kliennya, Gayus Halomoan Tambunan.
"Saya dari pagi tadi sudah bertemu Anas, mendengarkan permasalahnnya. Saya pahami, saya sudah buat komitmen agar Anas tetap pada pendiriannya," kata Buyung saat jumpa pers di kantor Adnan Buyung Nasution Partners Law Firm (ABNP) di Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Selain para pengacara dari ABNP, jumpa pers itu dihadiri para pengacara Anas yang lama dan pengacara lain, yakni Firman Wijaya, Tina Haryaning, Asmar Oemar Saleh, Carrel Ticualu, Patra M Zen, Handika Honggowongso, dan Abdul Hadi Lubis.
Buyung lalu bercerita ketika dirinya membela Gayus terkait perkara pajak yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tengah proses persidangan, Buyung memilih tak lagi membela setelah Gayus mencabut keterangan yang disampaikan ke tim pengacara ataupun di hadapan persidangan.
"Saya lepaskan Gayus karena tidak teguh pada pendiriannya. Apa yang sudah diterangkan kepada pembela, kepada pengadilan, dicabut. Saya berharap Anas tidak berbuat seperti itu. Kita sama-sama ada komitmen menegakkan keadilan. Saya yakin Anas akan bersikap kesatria," kata Buyung.
Buyung mengaku menerima membela Anas setelah melihat Anas telah teraniaya oleh peradilan opini pascakasus suap wisma atlet mencuat hingga peristiwa bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas.
Apakah alasannya hanya itu? "Bagi saya, memang bukan hanya membela Anas dalam proses hukum, melainkan juga merupakan pintu masuk untuk membongkar segala kejahatan yang berkaitan birokrasi di negara ini. Kalau semua jujur dibuka di sidang, semua kartu itu akan terbuka, masyarakat akan lihat kebenarannya," jawab Buyung.
Seperti diberitakan, KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan korupsi proyek Hambalang. Penetapan Anas sebagai tersangka sudah sejak 22 Februari 2013. Namun, hingga saat ini Anas belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.