Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buyung Nasution Minta Anas Tak Tiru Gayus

Kompas.com - 17/04/2013, 16:11 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara senior Adnan Buyung Nasution mengaku sudah membuat komitmen dengan tersangka Anas Urbaningrum sebelum menerima permintaan untuk mendampinginya sebagai pengacara. Buyung meminta Anas tidak mengubah sikapnya di kemudian hari seperti yang dilakukan mantan kliennya, Gayus Halomoan Tambunan.

"Saya dari pagi tadi sudah bertemu Anas, mendengarkan permasalahnnya. Saya pahami, saya sudah buat komitmen agar Anas tetap pada pendiriannya," kata Buyung saat jumpa pers di kantor Adnan Buyung Nasution Partners Law Firm (ABNP) di Jakarta, Rabu (17/4/2013).

Selain para pengacara dari ABNP, jumpa pers itu dihadiri para pengacara Anas yang lama dan pengacara lain, yakni Firman Wijaya, Tina Haryaning, Asmar Oemar Saleh, Carrel Ticualu, Patra M Zen, Handika Honggowongso, dan Abdul Hadi Lubis.

Buyung lalu bercerita ketika dirinya membela Gayus terkait perkara pajak yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tengah proses persidangan, Buyung memilih tak lagi membela setelah Gayus mencabut keterangan yang disampaikan ke tim pengacara ataupun di hadapan persidangan.

"Saya lepaskan Gayus karena tidak teguh pada pendiriannya. Apa yang sudah diterangkan kepada pembela, kepada pengadilan, dicabut. Saya berharap Anas tidak berbuat seperti itu. Kita sama-sama ada komitmen menegakkan keadilan. Saya yakin Anas akan bersikap kesatria," kata Buyung.

Buyung mengaku menerima membela Anas setelah melihat Anas telah teraniaya oleh peradilan opini pascakasus suap wisma atlet mencuat hingga peristiwa bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas.

Apakah alasannya hanya itu? "Bagi saya, memang bukan hanya membela Anas dalam proses hukum, melainkan juga merupakan pintu masuk untuk membongkar segala kejahatan yang berkaitan birokrasi di negara ini. Kalau semua jujur dibuka di sidang, semua kartu itu akan terbuka, masyarakat akan lihat kebenarannya," jawab Buyung.

Seperti diberitakan, KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan korupsi proyek Hambalang. Penetapan Anas sebagai tersangka sudah sejak 22 Februari 2013. Namun, hingga saat ini Anas belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com