Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masukan bagi Calon Kapolri

Kompas.com - 17/04/2013, 02:49 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Kepolisian Nasional akan memberikan pertimbangan terkait rekam jejak perwira tinggi Kepolisian Negara RI yang dapat dicalonkan sebagai Kepala Polri. Pertimbangan akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

”Hasil rekam jejak yang dilakukan Kompolnas akan disampaikan kepada Presiden pada pertengahan Mei 2013,” kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Nasser dan Edi Saputra Hasibuan, di Jakarta, Selasa (16/4).

Pertimbangan Kompolnas diharapkan jadi masukan Presiden dalam memilih calon Kapolri. Kapolri Jenderal Timur Pradopo akan pensiun, Januari 2014.

Menurut Nasser, sesuai UU No 2/2002 tentang Polri dan Peraturan Presiden No 17/2011 tentang Kompolnas, Kompolnas diberi kewenangan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Nasser menjelaskan, Kompolnas sudah meneliti rekam jejak perwira tinggi (pati) Polri berbintang tiga maupun berbintang dua. Pati Polri yang diteliti itu, khususnya berbintang tiga, dapat dicalonkan sebagai Kapolri.

Edi Saputra menambahkan, pati Polri yang dapat memenuhi persyaratan menjadi Kapolri antara lain masih memiliki masa tugas dua tahun per Agustus 2013 sebelum pensiun. Pati yang dapat menjadi Kapolri adalah pati aktif dan memiliki jenjang karier dan kepangkatan.

Beberapa pati berbintang tiga di Polri saat ini adalah Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Sutarman, Kepala Badan Nasional Narkotika Komjen Anang Iskandar, Kepala Badan Pemelihara Keamanan Komjen Oegroseno, dan Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Imam Sudjarwo. Nasser menambahkan, tantangan Kapolri di masa mendatang tentu semakin berat. Kapolri yang baru nanti diharapkan dapat mengangkat atau meningkatkan citra Polri lebih baik.

Kompolnas meminta pertimbangan mantan pemimpin pati, mantan anak buah, kolega pati yang bersangkutan, dan dari masyarakat. ”Kompolnas juga meminta masukan dari lembaga negara seperti PPATK, KPK, dan Komnas HAM,” ujarnya. (FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com