Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tangkap Pelaku Suap-menyuap Pengurusan Izin Lahan di Bogor

Kompas.com - 17/04/2013, 02:46 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga Selasa (16/4) pukul 22.00, menangkap tujuh orang yang diduga pelaku suap-menyuap dalam pengurusan izin lokasi tanah untuk pemakaman di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka yang ditangkap antara lain pengusaha, pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor, dan calo tanah.

Mereka yang ditangkap KPK adalah Direktur Utama PT Gerindo Perkasa, Sentot; pegawai Pemkab Bogor, Usep; serta tiga orang yang diduga calo tanah, Willy, Nana, dan Imam. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan sopir Sentot dan Willy. Penangkapan dilakukan di tempat istirahat (rest area) sekitar Sentul, Jalan Tol Jagorawi, pukul 17.00.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, KPK memperoleh informasi soal suap-menyuap dalam pengurusan izin lahan seluas 1 juta meter persegi di Kabupaten Bogor sejak Senin lalu. ”Informasi yang pertama kali berkaitan dengan usaha PT GP (Gerindo Perkasa) untuk memperoleh izin lokasi tanah di Kabupaten Bogor,” kata Johan.

Berbekal informasi itulah, KPK menyelidiki sejumlah orang, termasuk Sentot. Selasa sekitar pukul 11.00, Sentot yang dikuntit penyidik KPK diketahui tengah mencairkan uang Rp 1 miliar di sebuah bank. Tak lama setelah itu, Sentot menghubungi ketiga calo tanah. Akhirnya, disepakati mereka akan bertemu di tempat istirahat sekitar Sentul. Willy pun menghubungi Usep untuk sama-sama bertemu. Dalam perjalanan menuju tempat tersebut, Willy satu mobil dengan Nana.

Menjelang sore hari, kelima orang itu bertemu di Sentul. Mereka sempat makan bersama sebelum terjadi serah terima uang suap di mobil Sentot. Nana dan Usep yang mendatangi mobil Sentot. Tak berapa lama, Usep menenteng sebuah tas ransel yang belakangan diketahui berisi uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Ketika itulah, penyidik KPK langsung bergerak menangkap mereka.

”Ada uang yang diamankan penyidik. Dari perhitungan sementara, jumlahnya mencapai lebih dari Rp 800 juta,” katanya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penyuapan ini memang terkait dengan pengurusan izin lokasi pemakaman. PT Gerindo Perkasa bermaksud mengurus izin lokasi tanah untuk pemakaman di Jonggol, Kabupaten Bogor.

Menurut Johan, ketujuh orang yang ditangkap tersebut masih dalam pemeriksaan KPK. KPK punya waktu 1 x 24 jam setelah penangkapan untuk memastikan status hukum mereka. Diduga ketujuh orang itu bukan pihak terakhir yang terlibat dalam kasus ini. KPK masih mengejar sejumlah orang, di antaranya diduga anggota DPRD dan pejabat Pemkab Bogor. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com