Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Ikut Membidani Modernisasi Ditjen Pajak

Kompas.com - 16/04/2013, 20:32 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Achmad Sjarifuddin Alsah, salah seorang yang dianggap ikut membidani modernisasi di Direktorat Jenderal Pajak, pada Selasa (16/4/2013), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kembali menjalani sidang lanjutan. Kali ini agendanya adalah mendengarkan pembelaan atau pleidoi dari terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.

Alsah memaparkan, dirinya telah berusaha menjaga integritas ketika ikut terlibat dalam reformasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menegaskan, dirinya sudah lama mengabdikan diri untuk Ditjen Pajak dan menjadi salah satu orang yang ikut membidani kelahiran Direktorat Jenderal Pajak yang modern berbasis teknologi informasi.

Sepanjang kariernya selama 37 tahun, telah mendapat apresiasi dari menteri keuangan karena modernisasi berbasis teknologi informasi di bidang perpajakan telah sukses dan bahkan mampu meningkatkan pendapatan pajak tiap tahunnya. Sistem informasi yang turut ia bangun masih berjalan hingga kini, tetapi tiba-tiba dipersoalkan oleh kejaksaan.

"Saya sebenarnya sedang menikmati masa pensiun. Pada Maret 2012, saya mulai pensiun, kemudian pada Mei 2012 tiba-tiba dipanggil kejaksaan," kata Alsah. Alsah dipanggil untuk mempertanggungjawabkan soal pengadaan sistem informasi di Ditjen Pajak pada tahun anggaran 2006 ketika saat itu menjabat Sekretaris Ditjen Pajak yang sekaligus menjadi kuasa pengguna anggaran.

Pekan lalu, jaksa penuntut umum menuntut Alsah dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dan juga denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan penjara. Alsah dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 seperti dalam dakwaan subsider.

Proyek teknologi informasi yang nilainya Rp 35,8 miliar ini juga menyeret terdakwa lain yang sudah divonis, yaitu Ketua Panitia Le­lang Pengadaan Bahar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pu­lung Sukarno, Direktur PT Berca Hardayaperkasa, Liem Wendra Halingkar; bekas Direk­tur IT Ditjen Pajak Riza Nur­ka­rim, dan Direktur Government Technical Support PT Berca Harda­ya­per­kasa Michael Surya Gunawan.

Menurut Alsah, seharusnya ia tak diminta bertanggung jawb dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Ia telah barusaha menjaga integritas ketika menjabat menjadi KPA. "Namun, justru saya dianggap tidak mencampuri dalam proses pengadaan barang dan jasa. Padahal, KPA tak punya wewenang atas pengadaan barang dan jasa," kata Alsah.

Sebenarnya sudah jelas terdapat pejabat lain yang bertugas meneliti dan menguji kebenaran berbagai dokumen proyek. "Ini ironis, saya bermaksud tak mencampuri urusan malah dijadikan tersangka," kata Alsah.

Alsah pernah meminta penangguhan penahanan saja tidak disetujui. "Padahal, saya tak mungkin mengulangi perbuatan sebagai KPA karena saya sudah pensiun," kata Alsah sambil terisak.

Alsah bersikeras, ia tak terlibat dalam penentuan proyek baik di awal maupun di akhir proses. Ia juga menegaskan tak punya kesengajaan dan motif, juga tak pernah membujuk panitia agar menuruti arahannya. "Tak terbukti jika saya telah bekerja sama dan punya niat untuk bersepakat baik dari awal hingga akhir pengadaan," kata Alsah.

Menurut Alsah, hal itu juga dipertegas oleh keterangan Ketua Panitia Pengadaan Bahar dan Pejabat Pembuat Komitmen Pulung Soekarno, yang menyatakan ia tak pernah intervensi panitia. "Panitia tak pernah mendapat arahan dari saya untuk memenangkan salah satu vendor. Saya juga tak pernah meminta proses pembayaran, juga tak pernah menyuruh orang lain untuk memengaruhi," kata Alsah.

Karena itu, ia memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dirinya tidak bersalah. Juga memohon agar majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan serta mengembalikan harkat dan martabatnya.

Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya memaparkan, terdakwa selaku orang yang bertanggung jawab dalam anggaran tak memonitor proses lelang hingga pengadaan. Hingga pekerjaan dilaksanakan tak pernah monitor.

Penawaran PT Berca yang memenangi lelang dianggap tak sesuai spesifikasi teknis. Saat serah terima dari Berca ke Ditjen Pajak, perangkat yang diserahkan yaitu komputer dan perlengkapan Disaster Recovery Center (DRC) tak dicek dan juga tak dicoba lebih dulu.

DRC adalah seperangkat server yang digunakan mem-back-up data di server pusat yang diletakkan di data center pusat. Tujuannya untuk meminimalkan dampak jika terjadi gangguan di data center pusat jika terjadi gangguan atau bencana.

Menurut jaksa, sejak DRC dipasang tak pernah dicoba fungsinya sebagai back-up datacenter ataupun sebagai server pasangan atau redundant. Jaksa menyebut peralatan tersebut tak kompatibel dengan sistem lama dan tak memenuhi sarat teknis.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan bahwa terjadi penyimpangan pengadaan Sistem Informasi Perpajakan. Pada proses pelaksanaannya, terjadi perubahan spesifikasi teknis yang tidak sesuai prosedur. Dengan demikian, terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 14 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com