Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Sekda DKI Harus Cakap dan Kompeten

Kompas.com - 16/04/2013, 18:38 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan belum menerima nama-nama calon Sekretaris Daerah  DKI. Ia berharap calon Sekda DKI memiliki kecakapan dan kompetensi yang baik.

Jabatan Sekda DKI lowong setelah pejabat sebelumnya, Fadjar Panjaitan, mengundurkan diri. Saat ini posisi tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, yakni Asisten Pembangunan Wiriyatmoko.

"Nama-namanya belum masuk ke kami karena pemilihan Sekda itu berdasarkan SK Presiden," kata Gamawan di Kemendagri, Jakarta, Selasa (16/4/2013).

Ia mengatakan, syarat pemilihan Sekda itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemilihan Sekda. Sebelum mengajukan nama kepada Kemendagri, Sekretariat Negara, dan Presiden RI, pemerintah daerah dapat mengusulkan terlebih dahulu tiga nama calon yang layak mengisi posisi Sekda.

"Pejabat yang dipandang mampu, cakap, dan berkompeten oleh gubernur," ujar Gamawan.

Terkait penunjukan Wiriyatmoko sebagai Plt Sekda DKI, Gamawan tak mempersalahkannya. Apalagi jabatan Wiriyatmoko adalah pejabat Pemprov DKI eselon II. Ia menilai, yang sebaiknya mengisi posisi itu adalah pejabat DKI yang jabatannya lebih tinggi, yakni berpangkat eselon I.

"Plt boleh saja eselon II karena eselon I kan memang hanya untuk Deputi Gubernur dan Sekda. Tapi sebaiknya yang dipilih Deputi karena ada eselon I-nya kan. Jadi kalau ada eselon I, kenapa harus eselon II?" kata Gamawan seraya tertawa.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan persyaratan untuk dapat menjadi Sekda adalah pejabat Pemprov DKI eselon I-B dengan golongan IV-c dan IV-d. Selain itu, pejabat yang dipilih juga dianggap mampu, layak secara administratif, memiliki kapasitas, dan integritas.

Tiga nama calon sekda yang diusulkan oleh Pemprov DKI, kemudian diserahkan kepada DPRD DKI. Setelah mendapat persetujuan DPRD DKI, nama-nama tersebut dikembalikan kepada Pemprov DKI untuk selanjutnya diserahkan kepada Kemendagri. Kemendagri akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon sekda yang telah diusulkan oleh Pemprov DKI. Proses itu telah diatur dalam Permendagri Nomor 5 Tahun 2005 tentang Syarat Pembobotan Pangkat, Riwayat Pendidikan, Integritas, dan Administratif.

Hasi uji kelayakan dan kepatutanl itu diserahkan kepada Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin dan diputuskan oleh Wakil Presiden. Presiden akan menandatangi surat keputusan mengenai pengangkatan sekda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com