JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Navis Gumay mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Rabu (17/4/2013) besok, untuk membahas mengenai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang pelaksanaan kampanye. KPU tidak mempersoalkan jika nantinya PKPU diubah.
"Kami merencanakan akan melakukan pertemuan besok," kata Hadar kepada wartawan, di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (16/4/2013).
Sejumlah hal akan dibicarakan di antaranya mengenai sanksi bagi media yang menampilkan materi kampanye di luar waktu kampanye dan blocking kampanye yang dilakukan oleh salah satu parpol di jam-jam tertentu.
"Kami akan meminta masukan. Jika memang ada yang perlu dikoreksi, ya akan dikoreksi," katanya.
KPU "over dosis"
Aktivis Sigma Said Salahudin menganggap, PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang pelaksanaan kampanye sudah terlalu kelewatan. KPU dinilai tidak memiliki wewenang untuk melakukan pembredelan terhadap media yang menampilkan materi kampanye di luar waktu kampanye. Wewenang pembredelan terhadap media seharusnya menjadi wewenang KPI atau Dewan Pers.
"KPU sudah overdossis dan sudah kelewatan dalam hal ini. Seharusnya mereka hanya mengurusi persoalan pemilu saja. Bagaimana cara menyelanggarakan pemilu yang baik," katanya.
Said mengatakan, adanya pasal pembredelan di dalam PKPU itu hanyalah merupakan upaya KPU untuk mengintimidasi media yang selama ini kritis terhadap kinerja KPU.
"Selama ini KPU banyak dikritik. Banyak aturan yang dibuat tetapi bertentangan. Mungkin saja aturan itu dibuat untuk membungkam pers," katanya.
Sebelumnya, KPU menerbitkan PKPU Nomor 1 Tahun 2013. Peraturan ini mengatur tentang kampanye. Namun, dalam aturan itu, terdapat pula klausul yang mengatur media massa dalam pemberitaan hingga penyiaran iklan kampanye. Padahal, Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran sudah mengatur tentang itu.
Tidak hanya mengatur kembali media massa, aturan PKPU itu juga mencantumkan sanksi meski sanksi disesuaikan dengan Undang-Undang Penyiaran. Peraturan sanksi terhadap media itu diatur dalam Pasal 45.
Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo mengatakan, seharusnya KPU tidak perlu membuat lagi peraturan baru soal ini. Undang-undang yang ada, kata Arif, sudah lebih dari cukup. Peraturan ini, sebut dia, menjadi satu lagi bukti bahwa memang ada kecenderungan KPU bias dan cenderung menyimpang setiap kali membuat peraturan.
"Yang pakai seribu konsultasi saja masih menyimpang, sementara KPU juga beberapa kali malah membuat peraturan tanpa konsultasi," ujar Arif.
Peraturan KPU Nomor 6 dan 7 Tahun 2013, menurut Arif, merupakan peraturan KPU yang tak dikonsultasikan terlebih dahulu ke Komisi II DPR.
Tak ada pembredelan
Sementara itu, KPU menegaskan, tidak akan melakukan pemberedelan terhadap media yang menayangkan materi iklan partai politik selama masa tahapan pemilu berlangsung. Saat ini, KPU sendiri masih belum membahas aturan ini bersama Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Tidak seperti itu, bisa jadi ada perubahan, jadi tidak ke arah sana (pemberedelan)," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (12/4/2013).
Ferry menambahkan, untuk sanksi sendiri, pihaknya belum dapat menentukan. Pasalnya, pihaknya belum berkoordinasi dengan KPI dan Dewan Pers. Namun, dirinya menegaskan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemberedelan.
"Jika itu (pemberedelan) televisi, radio, penyiaran, ke KPI. Kalau soal partainya, ini wilayah kita," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.